SOLOPOS.COM - Pimpinan UKSW Salatiga dan perwakilan 30 mitra UKSW saat penandatanganan pakta integritas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS), Sabtu (19/8/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGAUniversitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga dan 30 mitra UKSW sepakat menandatangani pakta integritas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di kampus setempat, Sabtu (19/8/2023).

Penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan wujud komitmen pimpinan UKSW dan pimpinan Unit Mitra Satgas PPKS dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021.

Penandatanganan dokumen dilakukan Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Akademik, dan Pengajaran, Prof. Dr. Ferdy S. Rondonuwu; Wakil Rektor Bidang Keuangan, Infrastruktur dan Perencanaan, Priyo Hari Adi, Ph.D.,Ak; Wakil Rektor Bidang Riset Inovasi dan Kewirausahaan, Prof. Dr. Ir. Eko Sediyono; Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kealumnian, Yafet Yosafat Wilben Rissy,Ph.D (AFHEA); serta 30 Mitra Satuan Tugas (Satgas) PPKS UKSW.

Yafet Yosafat Wilben Rissy dalam sambutannya menuturkan bahwa UKSW tidak memberikan toleransi kepada siapapun, baik pelaku kekerasan seksual dan juga pengguna media sosial (medsos) yang menyebarkan isu yang mengancam keberadaan institusi.

“UKSW mengambil tindakan tegas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kerja sama penanganan kekerasan seksual dari lintas sektor baik segi hukum, psikologi, teologi, pastoral dan berbagai sektor kami harapkan dapat terus berlanjut,” terang Yafet, Sabtu.

Penandatangan pakta integritas di UKSW juga dihadiri Inspektur Jenderal Kemdikbud Ristek, Dr. Chatarina Muliana dan Ketua Satgas PPKS LLDIKTI VI Jawa Tengah, Mohammad Muhsin, S.Kom.

Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek mengapresiasi UKSW atas terselenggaranya penandatanganan pakta integritas yang juga dirangkai dengan pelatihan penanganan kekerasan seksual tersebut.

Sedangkan Ketua Satgas PPKS LLDIKTI VI Jawa Tengah menyampaikan perguruan tinggi harus merdeka dan terbebas dari segala bentuk kekerasan dan menjunjung pemenuhan hak dari setiap pihak. Pembentukan Satgas PPKS menjadi ujung tombak untuk bisa melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Seusai penandatanganan pakta integritas, dilakukan pelatihan dan konsultasi mengenai penanganan kekerasan seksual yang dibawakan oleh Inspektur Jenderal kemendikbud Ristek sebagai narasumber.

Dalam paparan materinya, Dr. Chatarina Muliana, mengatakan penguatan atau sinergi kampus sebagai ruang belajar yang aman perlu dilakukan. Ia menyebut bahwa hal yang menjadi prinsip adalah kepentingan terbaik bagi korban dengan memperhatikan pemulihan kesehatan mental, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, jaminan ketidak berulangan.

“Sanksi sosial itu penting supaya tidak terjadi keberulangan. Semua prinsip ini penting bahkan dalam semua kebijakan atau regulasi yang dilakukan,” imbuhnya.

Dr. Chatarina Muliana juga menegaskan untuk tidak memaksa korban untuk speak up.

“Tunggu sampai korban siap untuk ditangani, intinya tugas kita adalah menguatkan korban. Tunggu pada saat korban sudah siap menjelaskan untuk bisa masuk dalam bukti-bukti dan berbagai kesaksian,” katanya.

Sebagaimana diketahui, UKSW Salatiga telah meresmikan satuan tugas dan kantor PPKS UKSW pada 20 Desember 2022 lalu. Peresmian dilakukan oleh Rektor UKSW, Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak.

Satgas PPKS menerima aduan yang dapat dilakukan dengan mendatangi Kampus UKSW Jalan Diponegoro No. 66 Salatiga atau melalui link formulir pengaduan yang dapat diakses melalui https://www.uksw.edu/pages/pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual/.

Rekomendasi
Berita Lainnya