Jateng
Rabu, 16 Agustus 2023 - 23:11 WIB

Pj Bupati/Walikota Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ini Kata Bawaslu Jateng

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Bawaslu Jateng (bawaslujateng.blogspot.com)

Solopos.com, SEMARANG – Bawaslu menyoroti kehadiran sejumlah kepala daerah di antaranya Pejabat (Pj) Bupati/Wali Kota yang masih berstatus sebagai Aparatul Sipil Negara (ASN) di acara pertemuan kepala daerah se-Jawa Tengah (Jateng) yang digelar DPD PDIP Jateng di Hotel Padma Semarang, Selasa (15/8/2023) malam. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengatakan tidak ada perbedaan antara ASN/PNS di lingkungan dinas dengan ASN/PNS yang menjabat sebagai Pj bupati/wali kota. 

Advertisement

Menurutnya, bila seorang Pj menghadiri acara partai tanpa ada keterlibatan aktif, tidak memakai baju partai, tidak mengajak memilih salah satu calon, dan tak ada kecenderungan memihak, maka tidak ada permasalahan.

“Secara regulasi, bedakan antara ASN/PNS dengan Pj. Kalau Pj itu mengikuti konsolidasi partai, semua diikuti, adil, sah-sah saja selaku kepala daerah. Tapi kalau condong satu partai, itu enggak boleh. Tapi kalau aktif, bisa kena pasal netralitas ASN, dan kalau pas musimnya kampanye, bisa masuk pidana Pemilu,” jelas Achmad saat dihubungi wartawan, Rabu (16/8/2023) petang.

Advertisement

“Secara regulasi, bedakan antara ASN/PNS dengan Pj. Kalau Pj itu mengikuti konsolidasi partai, semua diikuti, adil, sah-sah saja selaku kepala daerah. Tapi kalau condong satu partai, itu enggak boleh. Tapi kalau aktif, bisa kena pasal netralitas ASN, dan kalau pas musimnya kampanye, bisa masuk pidana Pemilu,” jelas Achmad saat dihubungi wartawan, Rabu (16/8/2023) petang.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Bawaslu Jateng masih belum bisa menyimpulkan apakah Pj yang hadir pada Selasa malam itu termasuk dalam pelanggaran netralisasi ASN. 

Saat ini, pihaknya bakal mencari informasi pendukung guna mengetahui unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Advertisement

Disinggung mengenai upaya klarifikasi pihak Pj yang bersangkutan maupun penyelenggara acara, yakni DPD PDIP Jateng, Achmad tak menjawab secara pasti. 

Ia menegaskan, unsur formal dan materiil harus terpenuhi terlebih dahulu untuk bisa menyimpulkan bahwa ASN tersebut melanggar netralitas.

“Kami akan lihat dulu nanti sambil jalan. Karena temuan harus ada data dan informasi awal yang ditelusuri. Pemberitahuan ke kami juga enggak ada itu acara apa. Kemudian buktinya apa kalau itu acara partai? Jangan-jangan acara komisi DPR RI? Atau bisa jadi ada dua acara di situ (Semarang), satu kader, satu kepala daerah tanpa sangkut paut pemilu. Apalagi itu kan pakainya batik semua, tak ada (pakaian) partai,” tutupnya.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kepala daerah yang hadir di acara tersebut di antaranya Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Bupati Klaten, Sri Mulyani; Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati; Bupati Semarang, Ngesti Nugraha; Bupati Grobogan, Sri Sumarni; Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi; dan Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar.

Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Politik (FISIP) Universitan Diponegoro (Undip) Semarang, Nur Hidayat Sardini, mengatakan kehadiran Pj bupati/walikota pada acara tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Sebab menurutnya, ada frasa atau dugaan pelanggaran berupa netralisasi bagi aparatul sipil negara (ASN).

Advertisement

“Pertama itu kan konteksnya dalam situasi sekarang ini Pemilu 2024 sudah masuk tahapan. Artinya krusial kalau PNS atau ASN hadir dalam acara seperti itu (konsolidasi), mengarah ke berpihakan, jelas sekali saya amati,” jelas Hidayat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif