SOLOPOS.COM - ilustrasi

PLN Jateng digugat keluarga korban yang tersetrum listrik senilai Rp12 miliar.

Semarangpos.com, SEMARANG-PT PLN distribusi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan PLN Jepara digugat warga untuk membayar ganti rugi senilai Rp12 miliar. Gugatan dilakukan Afidatun Naimah, warga Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamat, Jepara yang menjadi korban kesetrum kabel listrik milik PLN Jepara yang putus di jalan.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Persidangan gugatan warga Jepara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (4/2/2016). “Agendanya masih dalam tahap mediasi,” kata Muhtardi kuasa hukum Afidatun Naimah.

Sebagai tergugat I, lanjut dia, PLN Distribusi Jateng dan DIY, sedangkan tergugat II PLN Jepara. Kedua tergugat secara bersama-sama diminta untuk membayar ganti rugi senilai Rp12 miliar dengan rincian materiil Rp2 miliar dan immaterial senilai Rp10 miliar.

Gugatan materiil Rp2 miliardi antaranya ganti rugi atas meninggalnya suami Afidatun Naimah, Mawahib Effendi Rp 600 juta anaknya Luthfa Rp 400 juta. Jaminan hidup Afidatun dan janin yang dikandungnya Rp 750 juta, pemeriksaan kesehatan korban hamil Rp 100 juta, serta luka bakar Rp100 juta. Gugatan ganti rugi kepada PLN, sambung Muhardi karena perusahaan pelat merah dinilai telah lalai merawat kabel sehingga terputus serta menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Dua orang meninggal dunia yakni suami dan anak Afidatun Naimah yakni Mawahib Effendi, 32,  dan Luthfahtisa Annaufa, 5.
”Kami telah mengajukan gugatan ke PN Semarang pada Desember 2015,” ujarnya.

Peristiwa yang menimpa keluarga Afidatun Naimah, menurut Muhtardi terjadi pada 1 Maret 2015. Kejadian bermula ketika Mawahib mengendarai sepeda motor memboncengkan Afiadatun Naimah dan Luthahtisa secara tiba-tiba terkena kabel PLN terputus di tengah jalan. Kabel yang beraliran listrik tersebut kemudian menyetrum sepeda motor yang mengakibatkan terbakar berikut pasangan suami istri dan anaknya.

Warga yang mengetahui kejadian naas itu tidak berani memberikan pertolongan kepada korban karena kobaran api besar dan takut terkena setrum

”Afidatun Naiman selamat dengan menderita luka bakar sekujur tubuh, sedangkan Mawahib dan Luthahtisa meninggal dunia. Ada warga yang merekam kejadian kebakaran tersebut,” beber Muhtardi.

Menanggapi gugatan ini, Manajer Humas PT PLN Distribusi Jateng- DIY Supriyono ketika dihubungi Semarangpos.com mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

“Kejadian ini bukan kesengajaan dari PLN, bukan faktor teknis. Kabel putus di luar kemampuan kami,” kata dia.

Dia menambahkan PLN sudah melakukan silahtruhami, mengunjungi rumah keluarga korban untuk bela sungkawa. ”Untuk persidangan diwaliki jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya