SOLOPOS.COM - Kepala Pengadilan Agama Ambarawa, Izzatun Tiyas Rohmatin saat memberikan dokumen kependudukan kepada pasangan yang telah melakukan isbat nikah di Kantor Kecamatan Bancak, Selasa (5/9/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Sebanyak 18 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang kini bisa bernapas lega. Setelah mengikuti sidang isbat nikah, mereka kini telah memiliki dokumen kependudukan, seperti kartu nikah, akta kelahiran anak, dan kartu keluarga.

Kegiatan itu digelar di Kantor Kecamatan Bancak, Selasa (5/9/2023). Kegiatan tersebut merupakan Program Pelayanan Terpadu dari Pengadilan Agama (PA) Ambarawa bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Izzatun Tiyas Rohmatin, mengatakan program tersebut merupakan program prioritas Pengadilan Agama sejak tahun 2015. Di Kabupaten Semarang sendiri baru dua kali berjalan untuk Program Pelayanan Terpadu tersebut.

“Kebetulan di tahun ini, Pengadilan Agama Ambarawa terdapat anggaran pelaksanaan sidang pelayanan terpadu. Dengan target 20 perkara untuk tahun ini,” beber Izzatun, Selasa (5/9/2023).

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan tersebut akan tetap dilayani. Sebab, di daerah tertentu memang masih banyak kasus perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.

“Jadi kapan pun bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat dan tentunya dengan dukungan Pemkab Semarang,” jelasnya.

Menurutnya, Program Pelayanan Terpadu menjadi solusi bagi masyarakat yang terlanjur melakukan perkawinan di bawah tangan/tidak resmi. Pasalnya, perkawinan harus dilaksanakan dan tercatat di KUA atau di dinas pencatatan sipil.

Izzatun menyebutkan dalam pelaksanaan pelayanan di Kecamatan Bancak terdapat 31 perkara yang terdata. Namun terdapat dua perkara yang tidak lolos verifikasi karena tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tinggal 29 perkara yang teregistrasi.

“Dari 29 perkara, empat ditolak, tujuh tidak diterima, dan 18 perkara yang dikabulkan,” terangnya.

Wakil Bupati, H Basari, mengatakan Program Pelayanan Terpadu merupakan kelanjutan dari tahap pertama saat Juli lalu. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata dari kerja sama dan sinergitas Pemkab Semarang, Pengadilan Agama Ambarawa, dan Kemenag Kabupaten Semarang.

“Guna memberikan solusi atas persoalan terkait dokumen kependudukan, terutama masyarakat yang kurang mampu dan pernikahannya tidak tercatat di KUA. Sehingga mereka memperoleh hak-hak dasarnya berupa identitas hukum,” jelasnya.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memudahkan masyarakat mendapatkan identitas kependudukan. Nantinya akan mempermudah dalam proses administrasi di bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan administrasi sosial lainnya.

“Sehingga ke depannya tercipta administrasi kependudukan yang teratur dan dapat dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang,” terang Wakil Bupati.

Salah satu warga Bancak, Riski Mirtanti yang menerima buku nikah dari Program Pelayanan Terpadu merasa senang karena ia beserta suaminya sudah sepuluh tahun bersama. Namun belum memiliki buku nikah karena terdapat sesuatu hal yang belum terselesaikan saat itu.

“Lega mas, akhirnya dapat buku nikah. Namun masih ada satu tahapan lagi untuk pengakuan anak,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya