SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar calon anggota legislatif (caleg). (JIBI/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang kebanjiran permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana seiring dibukanya pendaftaran bagi calon legislator (caleg) dalam Pemilu Legislatif 2024. Total ada sekitar 292 bakal caleg yang meminta surat keterangan tidak pernah dipidana ke PN Semarang.

Juru bicara PN Semarang, Aris Bawono Langgeng, mengaku tidak mengetahui secara detail asal partai politik dari 292 bakal caleg yang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana itu.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Di berkas hanya nama, tidak disebutkan asal partai,” jelasnya, Selasa (2/5/2023).

Menurutnyaa, permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana itu diajukan secara personal atau oleh masing-masing bakal caleg. Surat keterangan itu diajukan secara kolektif atau oleh partai politik.

Dari 292 surat permohonan yang masuk tersebut, kata dia, tidak ada satu pun yang tercatat sebagai mantan terpidana maupun sedang dicabut hak pilihnya. Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang.

Pendaftaran calon legislator atau caleg yang akan maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mulai dibuka 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom, mengatakan 18 partai yang lolos pemilu ini diperbolehkan mendaftarkan calon legislator sesuai jumlah kursi legislatif yang ada di daerahnya.

Ia menjelaskan di Kota Semarang terdapat 50 kursi DPRD.

Selain surat keterangan belum pernah dipidana, para bakal caleg tersebut juga diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya