Jateng
Kamis, 15 Januari 2015 - 21:50 WIB

PNS HOBI BOLOS : Ganjar Pranowo Pecat 3 PNS. Total Sudah 25 PNS Dipecat !

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi PNS (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

PNS hobi bolos jadi perhatian serius Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Terbaru, Ganjar memecat tiga orang PNS karena tidak disiplin dengan demikian total sudah ada sekitar 25 PNS yang dipecat karena indisipliner

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memecat tiga pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi setempat karena dinilai indisipliner dengan tidak masuk kerja melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Saya sudah tanda tangani surat pemecatan PNS yang bolos kerja selama berhari-hari, bahkan ada yang membolos hingga 80 hari,” kata Ganjar seperti dikutip Antara, Kamis (15/1/2015).

Advertisement

Ia menyatakan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terberat, berupa pemecatan, terhadap PNS di jajaran Pemprov Jateng yang tidak disiplin dalam bekerja.

“Sikap saya terhadap kinerja PNS sudah tegas dan jelas karena TPP [tunjangan perbaikan penghasilan] sudah dinaikkan, jadi sekarang ikuti saya lari kencang dalam melayani masyarakat jika tidak ingin mendapat sanksi,” ujarnya.

Kepala BKD Jateng Suko Mardiono yang dihubungi pada kesempatan terpisah, membenarkan bahwa dirinya sudah mengajukan surat pemecatan sejumlah PNS indispliner kepada Gubernur Jateng, beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Tiga PNS yang dipecat itu sebelumnya bekerja di lingkungan Pemprov Jateng,” katanya tanpa memerinci identitas ketiga PNS itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga PNS indispliner yang dipecat itu, terdiri atas seorang pejabat eselon IV dan dua staf fungsional umum di Setda Jateng.

Selama 2014, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah memcat 25 PNS di lingkungan pemerintah provinsi setempat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Selain 25 PNS yang dipecat tersebut, ada enam PNS yang dijatuhi sanksi sedang dan lima PNS mendapat sanksi ringan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif