Jateng
Kamis, 26 April 2018 - 18:50 WIB

Polda Jateng Ancam Tindak Pengguna GPS Ponsel saat Berkendara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan menindak pengguna aplikasi <em>global positioning system </em>(GPS) di pesawat telepon seluler (ponsel) saat berkendara. Namun, polisi tak akan mengusik penggunaan GPS bawaan pabrik yang terpasang di kendaraan roda empat.</p><p>"Menggunakan ponsel saat berkendara bisa mengganggu konsentrasi," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Bakharuddin di Kota Semarang, Kamis (26/4/2018).</p><p>Dengan alasan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu, lanjutnya sebagaimana dikutip Kantor Berita <em>Antara</em>, polisi akan menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan telepon seluler saat berkendara. Larangan penggunaan pesawat telepon seluler saat berkendara itu bahkan masuk dalam satu dari delapan pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Candi 2018.</p><p>Bakharuddin memaparkan pengendara sepeda motor yang menggunakan pesawat telepon seluler bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Tak terkecuali pengendara ojek <em>daring</em> yang biasa menggunakan aplikasi GPS pada ponsel mereka untuk mengetahui titik yang bakal mereka tujunya. "Kalau menggunakannya saat berhenti tidak masalah, yang tidak boleh menggunakan saat berkendara," imbuhnya.</p><p>Hal tersebut, lanjut dia, berlaku pula bagi pengemudi kendaraan roda empat. Namun, ia lalu menambahkan bahwa jika perangkat yang digunakan sebagai penunjuk arah tersebut merupakan bawaan pabrik, maka pengemudi mobil tidak dianggap melanggaran aturan. "Kalau yang dipakai ponsel yang bukan merupakan bawaan pabrik, maka jelas melanggar," tukas polisi nomor wahid di jalanan Jateng itu.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif