SOLOPOS.COM - Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mendadak dipenuhi karangan bunga ucapan selamat, Rabu (6/12/2023). (Istimewa/Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mendadak dipenuhi karangan bunga ucapan selamat masyarakat karena sudah berhasil mengamankan debt collector (DC) yang melakukan tindakan meresahkan.

Ditreskrimum Polda Jateng berhasil amankan delapan orang DC terkait penarikan kendaraan nasabah dengan cara yang meresahkan di Semarang pada November 2023. Hal serupa juga terjadi pada Oktober 2023. Saat ini masih ada tujuh orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Terima kasih atas keberanian dan keberhasilan Ditreskrimum Polda Jateng yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mengungkap kasus Debt colektor, Kami harap aksi tegas ini dapat di ikuti oleh polres polres yang lain,” ungkap Rokhim, salah satu pengirim bunga yang merupakan anggota Gabungan Pemuda Wonosobo, Selasa (5/12/2023), dilansir Tribratanews.polri.go.id.

“Delapan sudah melakukan penangkapan dan penahanan. Yang melarikan diri tujuh orang. Sudah diterbitkan DPO,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora.

Sebelumnya, pada November lalu, enam DC melakukan penganiayaan kepada warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, berinsial DS, 43. Selain enam pelaku, polisi juga tengah memburu empat orang lainya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan sepuluh orang itu melakukan pemukulan, intimidasi hingga merampas mobil Mitsubishi Outlander warna merah milik DS yang tersangkut kredit macet. 

Dari empat orang yang tengah diburu itu, satu orang di antaranya merupaka direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC tersebut.

“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor, jadi kami kenakan Pasal 170 KUHP. Kedua menarik paksa kendaraan di tempat tinggal pemilik dengan menggunakan alat towing [mobil pengangkut kendaraan], ini merupakan pencurian. Kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ungkap Kombes Pol Johanson, Rabu (15/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya