Jateng
Kamis, 8 Oktober 2020 - 18:00 WIB

Polda Jateng Bantah Intimidasi Jurnalis saat Liputan Demo di Semarang

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (29/9/2020). (Istimewa/Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng membantah tudingan telah melakukan intimidasi kepada jurnalis yang meliput aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020).

Sebelumnya, sejumlah wartawan mengaku mendapat intimidasi dari polisi saat meliput demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng. Intimidasi terjadi saat polisi melakukan penangkapan terhadap demonstran yang diduga melakukan perusakan.

Advertisement

Bahkan seorang jurnalis dari media online nasional, Suara.com, DY, membenarkan adanya tindak intimidasi dari aparat kepolisian itu. Ia diminta menghapus rekaman video saat aparat melakukan penangkapan yang disertai pemukulan terhadap pendemo yang diduga masih berstatus pelajar.

“Saya diminta menghapus videonya. Mereka mengerubungi saya dan memerintahkan untuk menghapus. Ada sekitar 15-an orang yang meminta,” ujar DY kepada Solopos.com, Kamis (8/10/2020).

Advertisement

“Saya diminta menghapus videonya. Mereka mengerubungi saya dan memerintahkan untuk menghapus. Ada sekitar 15-an orang yang meminta,” ujar DY kepada Solopos.com, Kamis (8/10/2020).

Duh, Wartawan di Semarang Dapat Intimidasi dari Polisi saat Demo Omnibus Law

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengatakan aparat polisi tidak pernah menghalang-halangi jurnalis saat meliput kegiatan apa pun.

Advertisement

Gunakan Identitas

Selanjutnya Iskandar menambahkan dalam situasi yang berujung aksi anarkistis aparat berusaha sekuat tenaga untuk melindungi warga. Termasuk jurnalis dari aksi kekerasan para demonstran.

Unjuk Rasa Di Tugu Kartasura Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

“Dalam situasi dan kondisi unras [unjuk rasa] yang meningkat suasananya, polisi berusaha melindungi warga dari aksi kekerasan agar tidak menjadi korban,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.

Advertisement

Kemudian Iskandar juga mengimbau kepada para demonstran agar mentaati UU dalam menyampaikan pendapat. Selain, itu demonstran juga harus mentaati protokol kesehatan karena kondisi masih pandemi Covid-19.

Cegah Klaster Demo, Bisa Bikin Petisi Daring

Tidak hanya itu, demonstran juga diminta tidak melakukan tindak anarkistis seperti melakukan perusakan fasilitas negara, mencelakai orang lain, atau pengguna jalan.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jateng juga mengimbau kepada wartawan atau jurnalis agar menggunakan identitas saat melakukan peliputan. Ini agar terdeteksi aparat yang berjaga.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif