Jateng
Rabu, 23 Mei 2018 - 20:50 WIB

Polda Jateng Benarkan OTT Camat Baki

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) <a title="20.500 Anggota Polri di Jateng Siap Amankan Lebaran 2018" href="http://semarang.solopos.com/read/20180523/515/917872/20.500-anggota-polri-di-jateng-siap-amankan-lebaran-2018">Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng)</a>, Kombes Pol. Agus Triatmaja, membenarkan penangkapan Camat Baki, Kabupaten Sukoharjo, Taufik Hidayat, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerjanya, Rabu (23/5/2018) siang.</p><p>Camat Baki ditangkap atas dugaan kasus <a title="Mendagri Ingatkan 21 Calon Kepala Daerah di Jateng Hindari Korupsi" href="http://semarang.solopos.com/read/20180508/515/915072/mendagri-ingatkan-21-calon-kepala-daerah-di-jateng-hindari-korupsi-">korupsi </a>&nbsp;pungutan liar (pungli) pengurusan izin pendirian tower base transceiver station (BTS) telekomunikasi di wilayahnya.</p><p>&ldquo;Benar, memang ada OTT dari Polda Jateng kepada Camat Baki. Tapi info lebih mendetail belum bisa kami sampaikan saat ini. Kasusnya masih dalam penanganan,&rdquo; ujar Agus saat dihubungi <em>Semarangpos.com</em>, Rabu petang.</p><p>Informasi yang diperoleh <em>Solopos.com</em>, OTT terhadap Camat Baki dilakukan tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kompol Fadli, setelah mengendus kasus dugaan <a title="KPK Warning 24 Paslon Pilkada Jateng" href="http://semarang.solopos.com/read/20180508/515/915077/kpk-warning-24-paslon-pilkada-jateng">korupsi</a> melalui pungli pengurusan izin tower BTS.</p><p>Tim tersebut langsung menggerebek ruang kerja Taufik di Kantor Camat Baki. Saat ditangkap, Taufik tengah menghitung uang di dalam amplop senilai Rp20 juta yang diberikan manajemen PT Dayamitra Telekomunikasi asal Semarang.</p><p>Rencananya, perusahaan yang bergerak di bidang jasa rental tower pada menara telkomunikasi hendak mendirikan empat tower di wilayah Baki. Perwakilan perusahaan telah melengkapi berbagai berkas dokumen administrasi sebagai persyaratan penerbitan izin pendirian tower.</p><p>Dokumen administrasi itu telah diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Baki untuk diteliti ulang. &ldquo;Izin pendirian tower harus ada surat persetujuan dari tingkat bawah mulai dari kepala desa dan camat. Nah, surat persetujuan ini yang dimanfaatkan camat untuk meminta uang kepada perwakilan perusahaan. Padahal, pengurusan izin pendirian tower tak dipungut biaya alias gratis,&rdquo; kata Fadli.&nbsp;</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif