SOLOPOS.COM - Ilustrasi perdagangan orang. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANGPolda Jateng berkomitmen bakal menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Di sisi lain, Polda Jateng hingga kini telah menangani 46 kasus TPPO yang tersebar di berbagai wilayah di Jateng.

Para pelaku TPPO masih seputar perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin maupun orang pribadi. Sedangkan motif pelaku masih seputar ekonomi.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Penanganan oleh Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan Bareskrim. Kalau ada jaringan internasional dalam penanganan tindak pidana ini, kami akan berkoordinasi dengan bareskrim,” kata Wakil Ketua Satuan Tugas TPPO Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Simamora, seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/7/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng ini mengatakan Satuan Tugas TPPO terus melakukan penegakan hukum dalam sebulan terakhir

“Sebulan ini kami lakukan penegakan. Nanti setelah itu akan dievaluasi, apakah akan dilakukan pencegahan atau seperti apa. Tergantung perintah Mabes Polri,” ujarnya.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya