SOLOPOS.COM - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (kanan), dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stevanus Satake, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penjualan HP blackmarket di Demak dan Kendal di kantornya, Kamis (20/7/2023). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar sindikat penjualan handphone yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan HP black market. Sebanyak dua orang tersangka asal Demak dan Semarang diringkus dalam operasi tersebut atas tuduhan melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com dari Bidhumas Polda Jateng, Kamis (20/7/2023), terungkapnya kasus ini bermula saat aparat Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan adanya gerai handphone di Kabupaten Demak yang menjual handphone tanpa dilengkaapi label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dari Kementerian Komunukasi dan Informatika (Kemenkominfo). Total ada 36 unit handphone yang tidak dilengkapi label SDPPI yang dijual gerai handphone di Demak itu.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan lagi gerai handphone yang ada di Semarang, yang menjual HP black market.

“Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan type melalui online yang diduga merupakan barang BM [black market]. Kemudian dijual di counter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di Semarang, Kamis (20/7/2023).

Dalam menjalankan aksi, kedua tersangka menjual HP ilegal atau black market itu dengan menawarkan garansi selama satu bulan. Namun, apabila lewat satu bulan, garansi tidak berlaku.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan handphone yang dijual tersangka sebenarnya model lama yang sudah tidak diproduksi lagi. Handphone itu dibeli para tersangka dengan harga Rp300.000 hingga Rp1,3 juta.

“Handphone itu kemudian dijual dengan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, antara Rp700.000 hingga Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Sementara seorang tersangka asal Demak mengaku sudah menjual HP black market itu sejak bulan Desember 2022. Sedangkan tersangka asal Semarang mengaku berjualan handphone ilegal itu sejak lima bulan lalu.

Dari penjualan handphone ilegal itu kedua tersangkaa mampu meraup omzet cukup besar, sekitar Rp15 juta perbulan. Total ada sekitar 173 unit HP black market yang diamankaan Polda Jateng, dengan nilai mencapai Rp259.500.000.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu, menyebutkan atas perbuatannya para tersangka pun dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

“Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” terang Satake.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya