SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng akan mendalami unsur pidana dalam kasus mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas (RM) Said Surakarta yang diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut sejumlah penyidik telah menelusuri kasus tersebut.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Kami sudah mendapat laporan terkait itu. Polda Jateng akan menelusuri kasus itu mengingat kaitannya dengan banyak orang,” terangnya saat ditemui awak media kantornya, Rabu (16/8/2023).

Pihaknya akan mendalami legalitas pinjol yang digunakan. Kemudian, terkait data mahasiswa baru yang sudah terlanjur mendaftar pinjol.

“Apakah data para maba itu aman karena ada potensi disalahgunakan untuk kegiatan lain. Kami juga akan menelusuri jika ada dugaan paksaan dalam hal ini, apakah ada yang menerima keuntungan, akan kami lihat penerapan undang undang terkait,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kampus UIN  menjadi sorotan setelah Dewan Mahasiswa (Dema) setempat menggandeng aplikasi pinjaman online (pinjol), dalam Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru 2023.

Para maba diminta registrasi ke aplikasi pinjol yang digandeng Dema UIN RM Said, yakni Akulaku.

Aliansi Mahasiswa Independen UIN RM Said Solo pun menggelar unjuk rasa memprotes kegiatan itu di Gedung Rektorat kampus setempat, Senin (7/8/2023).

Belakangan, Ketua Dema UIN Surakarta, Ayuk Latifah dicopot dari jabatannya karena kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya