SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar (kiri) bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.(Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), akan melakukan penyelidikan terkait munculnya surat suara bergambar palu arit atau lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) pada kotak suara di TPS 03 Pandasari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (16/2/2024), mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Terkait itu [surat suara logo PKI], Bawaslu sudah disampaikan bahwasanya suaranya tidak sah. Dan ini kita sedang koordinasi lebih lanjut [bersama Bawaslu dan KPU],” kata Kombes Pol Satake kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Kordinasi tersebut, lanjut Kabid Humas, yakni untuk menemukan unsur pidana pada kasus temuan logo PKI di TPS 03 Pandansari, Semarang. Bila ditemukan unsur pidana, Polda Jateng pun siap untuk menindak secara tegas.

“Nah kalau iya [ada unsur pidana]. Kita akan lakukan penyelidikan. Dan ini kami masih terus koordinasi,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, warga di TPS 03 Pandansari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dihebohkan dengan munculnya surat suara berlogo Partai Komunis Indonesia atau PKI. Surat suara yang memuat lambang partai terlarang di Indonesia ini ditemukan saat proses perhitungan suara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di TPS itu, Rabu (14/2/2024).

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pandansari, Dedi Taruna, membenarkan perihal penemuan surat suara berlambang PKI itu. Ia pun menilai surat suara itu dimasukkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab saat mencoblos di bilik suara.

“Jadi ini [surat suara berlogo PKI] di-print dan posisinya di-steples jadi satu sama surat suara capres, kemudian dicoblos. Tapi karena coblosnya di luar kotak [gambar paslon], jadi kita anggap tidak sah,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya