SOLOPOS.COM - Ilustrasi speed camera di tol. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memasang lima speed camera di sepanjang jalur tol yang ada di wilayahnya. Speed camera itu diberlakukan sebagai pengawasan pelanggaran lalu lintas bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau overspeed di tol.

Dikutip dari akun Instagram resmi Ditlantas Polda Jateng, per 1 April 2022, kendaraan yang melanggar batas kecepatan, 120 km per jam di ruas tol bakal dikenai tilang elektronik.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Ada tiga lokasi yang akan diterapkan penindakaan overspeed di tol Jateng. Ketiga titik itu yakni ruas Tol Batang-Semarang, Tol Semarang-Solo, dan Tol Solo-Ngawi.

Baca juga: Enggak Usah Ke Mana-Mana Lur, 27 Exit Tol Jateng Mulai Ditutup Hari ini!

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, mengatakan ada lima speed camera yang disiapkan untuk mengawasi pelanggaran overspeed itu. Meski demikian, Agus enggan menyebutkan lokasi pastinya speed camera tersebut.

“Terpasang nanti ada lima [speed camera]. Tapi masih dalam proses, sementara baru dua. Ini baru mau dirapatkan dengan pengelola jalan tol,” ujar Agus kepada Solopos.com, Selasa (5/4/2022).

Agus menambahkan pemasangan speed camera itu merupakan upaya penegakan hukum, khususnya di wilayah jalan tol. Hal tersebut dikarenakan masih kerap ditemui pengendara yang melanggar batas kecepatan hingga menyebabkan kecelakaan.

Agus mengatakan aturan kecepatan kendaraan saat melintas di tol sebenarnya sudah kerap disosialisasikan. Aturan kecepatan yang diperbolehkan di ruas tol yakni antara 60 km per jam hingga 80 km per jam. Melebihi kecepatan tersebut, maka akan terekam CCTV dan terindikasi pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Mengenal Teknologi Speed Camera, Detektor Kendaraan Ngebut di Jalan Tol

“Jadi nanti kalau melanggar akan kita konfirmasi, validasi juga ke depannya. Itu [batas kecepatan] berlaku untuk semuanya, baik kendaraan pribadi, bus sampai truk,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya