SOLOPOS.COM - Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir (ketiga dari kanan) dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu (kedua dari kanan), menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama bulan Agustus di Aula Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Ditresnarkoba Polda Jateng menyita 8.991,1 gram ganja yang siap diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng), selama bulan Agustus 2023. Selain ganjar, polisi juga menyita sekitar 548,82 gram sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menyebutkan selama bulan Agustus 2023, Ditresnarkoba Polda Jateng telah mengungkap 55 kasus tindak pidana narkoba dengan 62 tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan mencapai 548,82 gram sabu dan 8,991 kg ganja.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Sementara untuk Satrenarkoba Polres di Jateng selama Agustus ini telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 501,91 gram sabu-sabu, 370 gram ganja, 44 butir ekstasi, 42,89 gram T. Sinte, 4.391 butir psikotropika, dan 25.321 butir obat-obatan,” ujar Satake saat menggelar konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Jateng, Jumat (8/9/2023).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan selama bulan Agustus 2023 ada sejumlah kasus menonjol yang diungkap satuannya. Beberapa kasus menonjol itu antara lain pengungkapan kasus peredaran 72,05 gram sabu-sabu di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen, dan peredaran 75,8 gram sabu-sabu di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara.

“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AP di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen, pada 4 Agustus 2023. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 72,05 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Selain di Sragen dan Banjarnegara, kasus menonjol lain yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng adalah peredaran 7 kg ganja di wilayah Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, pada 14 Agustus 2023. Ditresnarkoba juga menangkap seorang wanita berusia 34, berinisial ES, asal Banyumanik, yang berperan sebagai kurir narkoba.

“Untuk tersangka ES ditangkap pada Rabu [23 Agustus 2023] sekira pukul 04.00 WIBb di pinggir Jalan Sendang Gede, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan barang bukti 57,1 gram sabu,” sambungnya.

Anwar menyebut, dari jumlah barang bukti seluruh perkara Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Jateng selama bulan Agustus 2023, yakni sabu-sabu seberat 1,05073 kg, ganja seberat 9,301 kg, dan ekstasi sebanyak 44 butir. Dari pengungkapan itu, Dirresnarkoba Polda Jateng pun mengeklaim berhasil menyelamatkan 17.706 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu-sabu dapat digunakan 8 orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang. Maka, diperkirakan sebanyak 17.706 jiwa masyarakat dapat kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya