SOLOPOS.COM - Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian. (Solopos.com-Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda saat bulan puasa atau Ramadan tahun ini. Dua tersangka pengedar sabu-sabu itu ditangkap di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Kendal.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengungkapkan pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Klaten yang ditangkap berinisial ES, 35, warga Kelurahan Tulung, Kecamatan Tulung. Sementara pengedar sabu-sabu asal Kendal yang diringkus berinisal P, warga Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. Dari kedua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Jateng.

Baca juga: Polres Klaten Gulung Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Kelas Kakap

“Pelaku yang ditangkap ini diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital,” kata Lutfi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (8/4/2022).

Lutfi mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat sekitar. Ia pun memberikan apresiasi atas keberanian masyarakat yang melaporkan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu.

“Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Jateng menambahkan dari tersangka ES di Klaten, pihaknya mengamankan tujuh paket sabu-sabu yang dibungkus lakban warna cokelat. Berdasarkan pengakuan ES, sabu-sabu itu akan dikirim ke sejumlah tempat atas perintah seseorang berinisial M. Untuk setiap paket yang berhasil dikirim, ES akan menerima upah Rp1 juta.

“M saat ini masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang [DPO],” kata Lutfi.

Baca juga: Terlibat Narkoba dan Suap BNN, Anggota Ditresnarkoba Jateng Bakal Dipecat

Sementara itu kasus kedua dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kendal, polisi menangkap P dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu yang telah dibungkus dengan lakban warna hitam. Sama halnya dengan ES, P juga mengaku sabu-sabu itu merupakan pesanan seseorang berinisial AY, yang saat ini masih buron atau masuk DPO.

Dirresnarkoba Jateng menegaskan pihaknya akan terus memburu bandar narkoba yang terlibat dalam dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu. “Kami hadir dan pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di Jateng. Masyarakat tidak usah ragu melaporkan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, war on drugs,” tegas Lutfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya