SOLOPOS.COM - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan (tengah), bersama Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho (kanan), di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (27/10/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), siap memberlakukan sistem merit point terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. Dengan sistem merit point tersebut, pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas pun terancam SIM-nya dicabut.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, yang mengaku sistem merit point atau pengurangan poin pada SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas telah diberlakukan di wilayah Polda Jateng. Meski demikian, ia berharap masyarakat di Jateng tidak ada yang melakukan pelanggaran lalu lintas hingga SIM-nya dicabut atau tidak diberlakukan lagi.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Jadi di Jateng proses [sistem merit point] sudah berjalan dan sudah dimulai karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi kita tinggal mengaplikasikan. Kami harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat hingga tidak perlu ada poin-poin yang harus diberikan,” ujar Agus di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, mengatakan sistem merit point dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.

“Jadi [konsepnya] setiap pemilik SIM di awal memiliki 12 poin. Poin itu akan berkurang jika melakukan pelanggaran. Kalau ringan dikurangi 1, sedang 3 poin, dan berat yang berpotensi kecelakaan dikurang 5 poin. Nanti kalau poinnya habis akan dicabut SIM-nya dan harus melakukan ujian SIM lagi,” jelas Aan.

Baca juga: Surat Tilang Manual Ditiadakan, Polres Salatiga Gencarkan Mobile E-TLE

Aan mengaku ada juga pelanggaran lalu lintas yang seketika langsung membuat poin pemilik SIM habis. Pelanggaran itu berupa kasus tabrak lari.

“Kalau kasus tabrak lari [poin] akan langsung habis. Pengurangannya 12 poin dan SIM bisa dicabut permanen,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Aan juga menyatakan aparat polisi lalu lintas di seluruh Indonesia juga harus menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengedepankan penindakan melalui mekanisme ETLE atau tilang elektronik. Sedangkan, aparat Polantas hanya diizinkan memberikan tindakan pelanggaran yang bersifat peringatan dan edukasi.

Baca juga: Denda Tilang Elektronik di Jateng Capai Rp27 Miliar, Tertinggi se-Indonesia

“Kami diarahkan Kapolri dalam 2-3 bulan ke depan melakukan kegiatan simpatik, artinya dalam penegakan hukum yang dilakukan lebih mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan teguran, serta memaksimalkan penegakan hukum berbasis IT dengan ETLE,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya