SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemantauan kamera CCTV dalam penerapan tilang elektronik (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng menyebut sekitar 65% warga mendukung diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Meski demikian, kepatuhan masyarakat dalam berkendara atau menjalankan tata tertib lalu lintas justru mengalami penurunan dengan penerapan ETLE.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, mengatakan kepatuhan masyarakat terkait aturan atau tata tertib berkendara mengalami penurunan, terutama di wilayah perkotaan dan perdesaan.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

“Kalau di perkotaan, kepatuhan masyarakat meningkat luar biasa karena fasilitas ETLE lengkap. Tapi di daerah-daerah, karena enggak ada ETLE, mereka ya tenang saja. Dikira lalu lintas tidak boleh tilang, padahal boleh,” kata Agus kepada Solopos.com, Jumat (6/1/2023).

Pelanggaran berkendara yang banyak dilakukan, terang Agus, yakni tidak menggunakan helm ketika di jalan raya. Kemudian secara sengaja, mencopot pelat nomor kendaraan untuk menghindari ETLE.

“Nomor dilepas untuk menghindari ETLE. Justru jadi tidak patuh dan malah jadi pelanggaran yang lain,” terangnya.

Sebab itu, lanjut Agus, sistem penindakan dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang manual kembali diberlakukan. Hal ini agar sistem ETLE atau tilang elektronik dengan tilang manual berjalan selaras.

“Tapi pelanggaran ETLE akan tetap dijadikan prioritas,” sambungnya.

Lebih jelas, Agus menyampaikan penindakan tilang yang masih dilakukan secara manual adalah pelanggaran overload dan tata cara membawa muatan. Hal ini mengingat pada ETLE tidak dapat menangkap pelanggaran tersebut.

“Kemudian pelanggaran seperti tidak membawa SIM [surat izin mengemudi], ETLE kan tidak bisa melakukan itu. Sehingga perlu dilakukan penindakan hukum tilang dengan manual,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng sudah mulai memberlakukan penindakan melalui pemberian surat tilang secara manual di wilayahnya per Januari ini. Meski demikian, penindakan dengan sistem ETLE tetap dijadikan prioritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya