Jateng
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:35 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polda Jateng mengungkap praktik pinjol ilegal. (Istimewa/Detik.com)

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang beraksi di wilayah hukumnya. Total ada lima orang yang diamankan terkait kasus pinjol ilegal tersebut.

Dikutip dari Detik.com, kasus pinil ilegal ini terungkap berkat laporan warga yang kerap mendapat ancaman karena terjerat pinjol. Kemudian, pada Kamis (14/10/2021), tim Subdit 5 Ditkrimsus Polda Jateng menangkap salah satu orang di Yogyakarta,

Advertisement

“Ini berawal dari laporan warga. Awal mula kita menangkap satu orang di tempat indekos di Yogyakarta. Di situ ada handphone dan PC. Ternyata dia karyawan DC [debt collector]. Dikembangkan, kemudian ditemukan kantornya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal Meresahkan di Banyak Wilayah, Bagaimana di Solo?

Advertisement

Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal Meresahkan di Banyak Wilayah, Bagaimana di Solo?

Dalam pengembangannya, Polda Jateng akhirnya mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku praktik pinjol ilegal. Selain mengamankan 5 orang, polisi juga menyita 150 unit komputer di kantor tersebut.

“Lima orang diamankan. Kantor disegel. Terdapat ratusan komputer di sana,” ujarnya.

Advertisement

“Untuk lebih lengkapnya besok akan dijelaskan oleh Kapolda di Mapolda (Jateng),” kata Johanson.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, kasus pinjol ilegal ini bermula saat korban mendapat pesan SMS dari pelaku untuk mengisi link aplikasi penyedia jasa keuangan atau pinjol pada 4 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Mirip Debt Collector, Tugas Desk Collector Pinjol Ilegal Menebar Teror

Advertisement

Korban yang tertarik pun lantas menuruti petunjuk pada pesan singkat tersebut. Meski demikian, korban tidak mendapatkan pinjaman sesuai dengan yang diminta.

Korban justru mendapat SMS yang memintanya untuk membayar pinjaman yang telah ditransfer pada 1 September lalu.

Semenjak itu, korban pun kerap mendapat pesan yang bersifat mengancam melalui aplikasi WA. Terusik dengan pesan itu, korban pun melapor ke Polda Jateng.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif