Jateng
Sabtu, 7 September 2019 - 06:50 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba di Solo Dikendalikan Napi Kedungpane

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya lain (narkoba) di Kota Solo yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Semarang atau yang populer disebut LP Kedungpane.

Kasus itu terbongkar setelah aparat Polda Jateng menangkap pria berinsial LLK di Kelurahan Punggawan, Solo, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 13.15 WIB.

Advertisement

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita 100 tablet ekstasi dan satu plastik berisi sabu dan handphone,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Wachyono, di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (6/9/2019).

Setelah menangkap LLK, Polda Jateng bergerak membekuk VMT alias Marhen di kamar indekosnya yang juga berada di kawasan Punggawan, Solo. Di kamar indekos VMT, polisi menemukan 29 paket sabu yang siap edar.

Menurut Wachyono keseluruhan sabu yang disita dari tangan VMT alias Marhaen berjumlah 2,2 kg. Selain sabu, polisi juga menemukan 166 tablet ekstasi dan satu unit air softgun.

Advertisement

“Marhaen ini masih satu jaringan dengan LLK,” imbuh Wachyono.

Saat pemeriksaan, LLK dan Marhaen mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia bertugas untuk mengedarkan narkoba atas perintah MR alias Memble yang merupakan napi LP Kedungpane Semarang.

Wachyono mengatakan MR merupakan napi narkotika yang divonis hukuman penjara selama 14,6 tahun pada 2016. MR sudah dua kali masuk penjara atas kasus narkoba dan diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba di wilayah Soloraya.

Advertisement

“Kami menangkap MR dan menyita satu unit handphone miliknya. Saat dilakukan tes urine, ternyata MR juga positif mengonsumsi sabu,” jelas Wachyono.

Wahyono menyatakan Memble, Marhen, dan LLK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Memble bahkan terancam hukuman mati karena aksinya yang berulangkali mengedarkan narkoba.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif