Jateng
Kamis, 5 November 2015 - 12:51 WIB

POLEMIK MEREK MENDOAN : Inilah Fudji Wong, Pemilik Hak Eksklusif 'Mendoan'

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fudji Wong (detikcom)

Polemik merek mendoan bermula dari tindakan pengusaha asal Banyumas yang mengajukan merek dagang mendoan.

Kanalsemarang.com, BANYUMAS – Warga Banyumas, Jawa Tengah, Fudji Wong mengantongi hak ekslusif merek ‘mendoan’ untuk tempe mendoan. Pengusaha air minum itu siap bertemu Bupati Banyumas membahas masalah merek ‘mendoan’ yang dimilikinya.

Advertisement

“Katanya mau ketemuan ya [dengan Bupati], ya nanti ketemu nggak apa-apa. Prinsipnya saya terbuka sekali dan niatan baik sejak awal mula. Dengan senang hati ketemu Beliau. Kehormatan bagi saya wong cilik ketemu Beliau,” kata Fudji Wong saat dihubungi wartawan seperti dilansir detikcom, Kamis (5/11/2015).

Menurut dia, selama tidak menganggu jadwal kegiatannya, pertemuan dengan Bupati Banyumas bisa dilakukan. Hanya saja dengan adanya pemberitaan ini, dia mengaku jika waktunya sebagai pengusaha banyak yang terbengkalai.

“Siap sesuai jadwal, supaya tidak bentrok. Setelah tanggal 14 mungkin saya sudah di Purwokerto lagi,” kata Wong yang akan berangkat ke Yogyakarta itu.

Advertisement

Fudji mengaku niat mendaftarkan ‘mendoan’ menjadi hak merek dagang tidak diniatkan sejak awal. Perlu waktu sekitar dua tahun untuk bisa mendapat hak eksklusif tersebut. Sejak 2008 dia ajukan merek mendoan dan baru disetujui pada 2010. Selama 6 bulan pula nama ‘mendoan’ dipajang untuk mengetahui apakah ada yang keberatan atau tidak.

“Wong sejak 2008 aja adem ayem kok,” ujar Wong.

Berdasarkan Pasal 5 UU Merek, kata yang telah menjadi milik umum (domain public) tidak bisa didaftar sebagai merek. Pasal 5 selengkapnya berbunyi:

Advertisement

Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Namun anehnya, Kemenkum HAM tetap meloloskan kata ‘mendoan’ sebagai merek dagang mendoan. Menanggapi polemik ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melayangkan surat protes ke Kemenkum HAM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif