Jateng
Kamis, 5 November 2015 - 13:50 WIB

POLEMIK MEREK MENDOAN : Tolak Privatisasi Mendoan, Bupati Banyumas Gelar Lomba Masak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Polemik merek mendoan menarik perhatian Bupati Banyumas Achmad Husein yang langsung berekaksi. Begini reaksinya.

Kanalsemarang.com, BANYUMAS – Tempe menjadi makanan khas Indonesia. Tetapi cara memasak tempe di Banyumas, Jawa Tengah berbeda dengan cara memasak tempe di semua tempat di Indonesia dan warga Banyumas menamakannya tempe ‘mendoan’.

Advertisement

Warga Banyumas pun dibuat terhenyak saat mengetahui yang memiliki hak eksklusif merek ‘mendoan’ adalah perorangan yaitu Fudji Wong. Menyikapi hal ini, Bupati Banyumas langsung tergerak menolak privatisasi mendoan ini, salah satunya akan membuat lomba memasak mendoan

“Hari minggu [8/11/2015] ya,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein kepada detikcom, Kamis (5/11/2015).

Advertisement

“Hari minggu [8/11/2015] ya,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein kepada detikcom, Kamis (5/11/2015).

Lomba memasak mendoan ini untuk menunjukkan kepada masyarakat Indonesia umumnya dan kepada Kemenkum HAM khususnya, bahwa mendoan adalah produk asli rakyat Banyumas yang telah ada sejak zaman dahulu kala. Sehingga cukup aneh, Wong bisa memegang sertifikat eksklusif mendoan dengan nomor IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018.

“[Lombanya] Di Pendopo Si Panji,” ujar Husein. Pendopo Si Panji adalah pendopo kebanggaan masyarakat Banyumas yang juga menjadi salah satu bagian dari kantor bupati di komplek alun-alun Banyumas.

Advertisement

Namun menurut pengamat hak kekayaan intelektual dari UI, Agus Sardjono, hal itu tidak dibenarkan. Mendoan yang merupakan kata bersifat generik, tidak dapat dimiliki perorangan.

“Ya nggak boleh itu. Seperti misalnya jeruk dipatenkan jadi merek milik perorangan. Ya nggak bisa,” ujar Agus saat berbincang dengan detikcom, Kamis.

Namun Ditjen HAKI terlanjur telah menerbitkan sertifikat bernomor IDM000237714 tersebut kepada Fudji. Menurut Agus, merek mendoan tersebut bisa dicabut jika ada yang menggugatnya.

Advertisement

“Harus ada yang gugat dulu baru bisa dicabut dari Dirjen HAKI,” katanya.

Sementara itu, Fudji justru mengaku tak tahu bahwa ia seharusnya tak diperbolehkan menggunakan nama tersebut. Ia juga mengaku tak keberatan jika memang harus melepaskannya.

“Saya tidak tahu setelah pertemuan hari ini. Apakah akan diminta langsung oleh yang menerbitkan HAKI [hak atas kekayaan intelektual] ini untuk diambil lagi. Jangan-jangan ini banyak permintaan gini-gini, ya tidak masalah,” kata Fudji saat ditemui di kediamannya, Rabu (4/11/2015).

Advertisement

Wong mengaku mendaftarkan merek ‘mendoan’ semata-mata agar merek ‘mendoan’ tidak keluar dari Banyumas. Sebab ia tidak ingin makanan khas itu diakui orang luar Banyumas, bahkan luar negeri. Tapi sikap Wong mendapat perlawanan dari Pemkab Banyumas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif