Jateng
Jumat, 30 Oktober 2015 - 06:50 WIB

POLEMIK PABRIK SEMEN : Penggugat-Tergugat Pabrik Semen Sama-sama Optimistis Menang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Polemik pendirian pabrik semen di Pati Jawa Tengah ditentang sebagian warga setempat.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pihak penggugat dan tergugat dalam sengketa rencana pembangunan pabrik semen PT Indocement di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sama-sama optimistis menang atas gugatan penerbitan izin bupati atas pendirian pabrik tersebut.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan masing-masing pihak usai menyampaikan kesimpulan dalam sidang gugatan yang dilayangkan warga empat desa di Pegunungan Kendeng atas rencana pembangunan pabrik semen tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis (29/10/2015).

Kuasa hukum penggugat Zainal Arifin menilai selama persidangan, PT Sahabat Mulia Sakti sebagai tergugat intervensi tidak bisa membuktikan keterlibatan masyarakat dalam rencana pembangunan pabrik PT Indocement tersebut.

Advertisement

Kuasa hukum penggugat Zainal Arifin menilai selama persidangan, PT Sahabat Mulia Sakti sebagai tergugat intervensi tidak bisa membuktikan keterlibatan masyarakat dalam rencana pembangunan pabrik PT Indocement tersebut.

“Tergugat tidak bisa menghadirkan saksi yang menjelaskan tentang sosialisasi rencana pembangunan pabrik semen ini ke masyarakat,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ery Elfi Ritonga tersebut.

Menurut dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Pati telah mengesampingkan peran serta masyarakat hingga akhirnya terbit izin lingkungan tersebut.

Advertisement

Sementara kuasa hukum PT Sahabat Mulia Sakti yang merupakan anak perusahaan PT Indocement, Florianus Sangsun mengatakan, izin lingkungan yang diterbitkan Bupati Pati sudah sesuai prosedur, tidak melanggar peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik.

“Seluruh dalil penggugat sudah terjawab dengan bukti-bukti dan fakta persidangan. Bukti-bukti yang disampaikan penggugat dinilai tidak relevan dan tidak memperkuat dalil yang diajukan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam sosialisasi rencana pembangunan pabrik semen, tergugat telah menyampaikan bukti tentang ada partisipasi tersebut.

Advertisement

“Ada keterlibatan masyarakat, ada konsultasi publik,” ucapnya.

Sementara itu, proses pemeriksaan perkara gugatan terhadap izin pembangunan pabrik semen tersebut telah mencapai penghujung dengan penyerahan kesimpulan oleh para pihak.

Hakim Ketua Ery Elfi Ritonga menyampaikan perkara tersebut akan diputus pada sidang 17 November 2015.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif