Jateng
Sabtu, 21 November 2015 - 12:50 WIB

POLEMIK PABRIK SEMEN : Walhi Siap Hadapi Banding Sengketa Pabrik Semen

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Polemik Pabrik Semen yang akan didirikan di Pati terus bergulir. Kini Walhi siap menghadapi banding PT Indocement.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siap menghadapi PT Sahabat Mulia Sakti, pemrakarsa pabrik PT Indocement di Kabupaten Pati, yang berencana banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Advertisement

“Silakan Bupati Pati dan PT SMS mengajukan banding,” kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu di Semarang, Jumat (20/11/2015).

Namun, ia memperingatkan agar semua pihak yang terkait dalam perkara ini harus menjunjung cara-cara yang bersih dan adil.

Advertisement

Namun, ia memperingatkan agar semua pihak yang terkait dalam perkara ini harus menjunjung cara-cara yang bersih dan adil.

“Jangan ada suap, jangan ada iming-iming uang,” tambahnya.

Ia akan mengajak masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk ikut memantau sidang banding tersebut mengingat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berada di Surabaya.

Advertisement

Dalam sidang di PTUN Semarang, majelis hakim memerintahkan membatalkan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan.

“Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya,” kata Hakim Ketua Adi Budi Sulistyo.

Dalam pertimbangannya, kata hakim, penerbitan izin lingkungan tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Advertisement

Atas putusan tersebut, PT Sahabat Mulia Sakti akan mengajukan banding.

Kuasa hukum PT Sahabat Mulia Sakti Florianus Sangsun menilai hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini. Penilaian tersebut ditujukan atas pertimbangan berkaitan dengan partisipasi masyarakat atas penyusunan amdal.

Adanya data 67 persen warga yang menolak pembangunan pabrik semen, lanjut dia, diperoleh dari survei yang tidak mewakili warga di empat desa yang akan terkena tapak proyek tersebut.

Advertisement

“Penerbitan izin lingkungan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu kami menyatakan banding,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif