Jateng
Rabu, 4 Januari 2023 - 15:49 WIB

Polemik Perppu Cipta Kerja, KSPI Jateng: Cuti Haid Kenapa Pakai Surat Dokter

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, menyoroti Perppu Cipta Kerja. (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG – Pro dan kontra terkait Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Cipta Kerja terus bermunculan. Sikap kontra kali ini ditunjukkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) yang tidak setuju dengan peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini itu.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, menilai Perppu Cipta Kerja mengecewakan. Alasannya, Perppu itu mulanya diharapkan bisa memangkas kekuasaan DPR terkait omnibus law. Akan tetapi, menurutnya Perppu tersebut justru membaawa masalah yang semakin mendasar.

Advertisement

“Setidaknya ada sembilan poin, di antaranya terkait upah, status outsourcing, kontrak, hak cuti, tenaga kerja asing [TKA]. Kami menyatakan secara tegas menolak Perppu ini, meski secara model hukum kami sepakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

KSPI Jateng pun secara tegas menolak Perppu Cipta Kerja, namun tetap akan mengkaji lebih dalam terkait peraturan itu. KSPI Jateng, lanjut Aulia, juga akan melakukan antisipasi jika ada dalam draf UU Omnibus Law yang masih sama dengan Perppu Cipta Kerja itu.

“Intinya ada sembilan poin dalam Perppu yang kami tolak, tapi kami masih akan kaji lagi secara keseluruhan,” tambahnya.

Advertisement

Tiga poin utama yang menjadi landasan penolakan Perppu ini adalah upah, status, dan pesangon. Menurut Aulia, setidaknya tiga faktor fundamental terkait kesejahteraan buruh ini harus diperhatikan pemerintah.

“Tapi di Perppu ini malah downgrade, makanya kami tolak,” lanjutnya.

Saat ini, KSPI tengah menyiapkan susunan pasal dan ayat dari Perppu yang bermasalah. KSPI akan segera mengumumkan secara terperinci apa saja aturan-aturan yang mereka tuntut menurut pasal dan ayat dalam Perppu Cipta Kerja.

Advertisement

Salah satu yang disoroti KSPI, lanjut Aulia, adalah aturan terkait hak utama buruh yang dibahas dalam peraturan itu terkat cuti. “Cuti itu kami berharap tidak diutak-atik. Jika kami cuti, contoh haid itu di Perppu harus dengan keterangan dokter. Ini kadang-kadang jadi pertanyaan bagaimana membuktikan? Itu memang hak kami. Kami keecewa juga, kok saampai sebegitunya,” jelas Aulia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif