SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Polemik RSIS atau RS Yarsis berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Polemik Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) atau RS Yarsis terus berlanjut. Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS), Senin (5/9/2016), mencoba mengadukan permasalahan RSIS itu kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah di Semarang. Sayangnya, rencana YWRSIS itu tak berjalan mulus. Keinginan bertemu Ketua PT Jateng, Nommy H.T. Siahaan, tidak berhasil karena hanya ditemui hakim tinggi pengawas, Sutanto.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Juru Bicara YWRSIS, Rudi Yanto, mengaku keinginan bertemu dengan Kepala PT Jateng itu untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan pihak YWRSIS yang menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terkait sengketa RSIS, 17 Mei 2016 lalu. “Kami ingin meminta Pengadilan Tinggi Jateng untuk tidak mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan serta merta terhadap RSIS yang nota bene merupakan harta wakaf,” ujar Rudi saat dijumpai Semarangpos.com di Kantor PT Jateng, Semarang, Senin.

Sebelumnya, PN Sukoharjo memutuskan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) menang dalam sidang gugatan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS).  Dalam putusannya itu, PN Sukoharjo juga menyuruh kepada pihak YWRSIS yang mengaku sebagai pendiri dan nadir agar meninggalkan seluruh aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak, salah satunya dalah RSIS. Rudi mengklaim putusan PN Sukoharjo itu memiliki banyak kejanggalan.Hal ini dikarenakan RSIS merupakan harta wakaf dan kepemilikannya tidak bisa diubah atau dialihkan.

Selain itu, putusan PN Sukoharjo saat itu juga memenangkan Yarsis berdasar akta Nomor 002 Tahun 2011. Padahal, akta tersebut tertulis bahwa Yarsis merupakan yayasan umum dengan kegiatan rumah sakit. “Rumah sakit yang mana saya tidak tahu? Kalau RSIS itu payung hukumnya sudah jelas bahwa itu merupakan rumah sakit islam yang dibuat dari harta wakat. Payung hukumnya Yarsis akta No 35 Tahun 1970 junto No 32 Tahun 1983 junto Nomor 10 tahun 2006 dan diubah dengan YWRSIS No 8 Tahun 2014. Di situ jelas-jelas tercantum bahwa RSIS itu merupakan Yayasan Wakaf dengan kegiatan Rumah Sakit Islam Surakarta dan dijalankan sesuai ajaran Islam. Jadi, kalau yang dimaksud yayasan umum dengan kegiatan rumah sakit saja, tentunya tidak menyasar ke kami,” ujar Rudi.

Atas dasar ini pulalah, Rudi berharap PT Jateng berhati-hati dalam memberikan keputusan terkait permohonan melaksanakan eksekusi dari putusan serta merta itu. Pihaknya ingin PT mengkaji lebih dalam kasus tersebut. ”Dari pihak PT tadi juga sudah menyatakan siap mengkaji putusan ini lebih dalam. Mereka akan mempelajari kasus ini dengan hati-hati sebelum memberikan keputusan,” sambung Penasehat Hukum YWRSIS, Wahyu Sriwibowo.

Perseteruan antara Yarsis dan YWRSIS yang menaungi RSIS ini tak kunjung selesai. Polemik ini bahkan berimbas mandeknya proses pengajuan izin operasional rumah sakit tipe B itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya