Jateng
Kamis, 7 Januari 2016 - 11:50 WIB

POLEMIK STADION DIPONEGORO : Diiklankan Pihak Luar 10 Juta/Meter, Ini Sejarah Stadion Versi Kapendam

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro Kolonel Inf. Zainul Bahar (youtube.com)

Polemik Stadion Diponegoro mencuat menyusul adanya iklan yang menjual tanah stadion tersebut oleh pihak luar.

Semarangpos.com, SEMARANG– Stadion Diponegoro oleh pihak luar diiklankan dengan harga senilai Rp10 juta per meter persegi. Menanggapi hal ini Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro Kolonel Inf. Zainul Bahar, menyatakan status tanah Stadion Diponegoro di Jl. Ki Mangunsarkoro Semarang seluas 2,6 hektare adalah milik TNI Angakatan Darat (AD) c.q. Kodam IV/Diponegoro dengan nomor register tanah 30733023.

Advertisement

Lebih lanjut Kapendam menjelaskan kronoligis sejarah Stadion Diponegoro yakni pada 1950 dikuasi TNI AD c.q. Kodam IV/Diponegoro digunakan untuk kesemaptaan jasmani secara periodik bagi anggota Kodam IV/Diponegoro.

Selain itu juga untuk pemeriksaan kesehatan werfing bagi calan taruna Akadami Militer (Akmil), Akademi Angkatan Udara (AAU), Akadami Angkatan Laut (AAL), dan Akademi Kepolisian (Akpol).

Serta werfing bagi Secaba Milsuk TNI AD, werfing bagi Secata, kesemaptaan jasmani bagi calon siswa SMA Taruna Nusantara, penerimaan perwira PK, latihan sepak bola Persatuan Sepakbola Angakatan Darat (PSAD), dan latihan untuk atlit Kodam IV/Diponegoro.

Advertisement

Pada 1984, sambung Zainul, Markas Kodam IV/Diponegoro pindah ke Jl. Perintis Kemerdekaan Watugong Semarang, tapi Stadion Diponegoro tetap dimanfaatkan untuk latihan sepak bola sampai sekarang.

“Pada tahun anggaran 1999/2000 tanah Stadion Diponegoro mendapatkan program persertifikatan dari Komando Atas dan telah terbit SHP Nomor 32 tanggal 4 September 2002 untuk dan atas nama Departemen Pertahanan Republik Indonesia,” beber Kapendam, Rabu (7/1/2016).

Dalam SHP Nomor 32 pada kolom pendaftaran pertama, asal hak adalah bekas eigendom 1628 Seb, berdasarkan Diktum kedua Pasal 3 ketentuan konversi UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 32/1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat juncto Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3/1979 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Barat Asal Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat jangka waktunya berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980.

Advertisement

“Karena bekas pemegang hak tidak mengajukan hak baru atas tanah tersebut maka menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan melalui program tahun anggaran 1999/2000 tanah dimaksud [Stadion diponegoro] diajukan permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang dan telah terbit SHP Nomor 32 tanggal 4 September 2002,” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif