Polemik Stadion Diponegoro mencuat menyusul adanya iklan yang menjual tanah stadion tersebut oleh pihak luar.
Semarangpos.com, SEMARANG- Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro menyatakan status tanah Stadion Diponegoro di Jl. Ki Mangunsarkoro Semarang seluas 2,6 hektare adalah milik TNI Angakatan Darat (AD) c.q. Kodam IV/Diponegoro dengan nomor register tanah 30733023.
“Bukti kepemilikan tertera pada sertifikat hak pakai [SHP] Nomor 32 tanggal 4 September 2002 atas nama Departemen Pertahanan Republik Indonesia,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf. Zainul Bahar, Rabu (6/1/2016).
Kondisi kelayakan bangunan stadion, lanjut dia, mencapai 50 persen dan penggunanya adalah Jasmani Kodam IV/Diponegoro untuk kegiatan olahraga dan kegiatan bersama masyarakat umum. Pernyataan Zainul ini menanggapi adanya iklan penjualan tanah Stadion Diponegoro oleh pihak luar dengan harga senilai Rp10 juta per meter persegi.