SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum Kades- Kadus Kandangan Sofyan (tengah) saat konferensi pers kasus Kasus Balekambang meminta UGR terhadap warga. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Polemik kasus uang ganti rugi (UGR) Tol Jogja-Bawen warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, berbuntut panjang. Perangkat desa yang sebelumnya dilaporkan telah memalak uang kepada warga penerima UGR, Jumirah, mengancam akan balik melaporkan warga tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum perangkat desa setempat, M. Sofyan, secara tegas membantah informasi bahwa kliennya telah meminta uang kepada Jumirah dari UGR Tol Jogja-Bawen yang akan diterima. Sofyan menuding Jumirah telah mengarang cerita dan membuat opini yang tidak benar serta tendensius sehingga seolah-olah kadus maupun kades setempat memalaknya.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Bahkan tanpa alasan yang jelas serta dasar hukum yang pasti, Jumirah justru menggugat kliennya secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Oleh karenanya, Sofyan pun bakal menggugat balik Jumirah atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Apabila dianggap perlu Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang secara pidana bisa melaporkan Ibu Jumirah dengan dugaan tindak pidana, menyangkut pencemaran nama baik,” terang Sofyan saat menggelar jumpa pers di Kabupaten Semarang, Senin (17/4/2023).

Dikatakan Sofyan, Jumirah bisa dituntut dugaan perkara penggelapan. Sebab, oleh anggota keluarganya yang lain Jumirah dianggap belum memberikan hak mereka terkait UGR tanah itu.

“Dan juga penipuan dan penggelapan apa bila pihak keluarga merasa dirugikan karena ternyata uang pembebasan lahan itu tidak sepenuhnya milik Jumirah melainkan milik keluarga yang lain, di mana menurut informasi belum diterimakan secara penuh kepada pihak yang bersangkutannya,” ungkapnya.

Sofyan juga membantah Kepala Dusun Balekambang, Hartomo, telah meminta uang Rp1 miliar kepada Jumirah dari total UGR yang diterima Rp4 miliar. Ia mengeklaim Hartomo justru berniat membantu Jumirah dalam proses negosiasi dengan pihak yang akan membayarkan uang ganti rugi.

“Sebenarnya yang terjadi adalah kadus membantu menyampaikan kepada Jumirah bahwa telah terjadi kelebihan bayar dari pihak tol ke dirinya. Ini merupakan kesalahan tim appraisal di mana menghargai pohon jati yang seharusnya Rp50.000 menjadi Rp400.000,” tuturnyaa.

Ia juga tak habis pikir mengapa justru kedua kliennya itu digugat oleh Jumirah ke PN Ungaran secara perdata. Tindakan itu disebutnya sangat berlebihan.

“Oleh karena itu secara hukum kami sebagai kuasa hukum Kepala Desa dan Kepala Dusun menganggap perlu melakukan upaya hukum balik atau rekonvensi, karena yang justru dirugikan adalah kades dan kadus di mana beredarnya pemberitaan yang tidak benar dan lain hal. Ini juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya