SOLOPOS.COM - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. (Ponco Wiyono-Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng akan segera memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip, terkait dugaan kasus hibah tanah aset Pemkot Semarang di Kecamatan Mijen.  Kasus dugaan korupsi aset Pemkot Semarang ini diduga ada kaitan dengan kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Paulus Iwan Budi.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengatakan sudah satu kali memanggil Wali Kota Semarang periode 2000-2005 dan 2005-2010 itu. Meski demikian, ia tak menjelaskan secara detail berapa kali Sukawi Sutarip dimintai keterangan karena tim masih dalam proses pendalaman terhadap kasus itu.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Kita lihat dari keterangan awal pemeriksaan saksi dari Sukawi. Hasil keterangan bagaimana, kita lihat dulu, pelajari baru kita panggil semua pihak untuk diklarifikasi. Kemudian untuk teknis hadir kapan saja. Kita minta keterangan proses pensertifikatan berjalan tahun 2010,” kata Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (13/4/2023).

Sekadar informasi, kasus dugaan hibah tanah aset Pemkot Semarang yang terjadi pada tahun 2010 itu turut menghadirkan ASN Bapenda Kota Semarang, Iwan Budi Paulus, sebagai saksi pada 25 Agustus 2022 lalu. Namun, sebelum memberikan kesaksian, Iwan Budi dinyatakan hilang.

Iwan Budi akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di kawasan Pantai Marina, bulan September lalu. Jasadnya ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan yakni hangus terbakar dan tanpa kepala serta kaki dan tangan.

Meski demikian, hingga kini kasus pembunuhan Iwan Budi itu belum terungkap. Dalang maupun pelaku pembunuhan ASN Pemkot Semarang itu hingga kini belum terkuak.

Kasus pembunuhan Iwan itu pun kerap dikait-kaitkan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik Pemkot Semarang di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB) Mijen. Dugaan kasus korupsi itu diduga terjadi pada tahun 2010 lalu, sesuai dengan yang dilaporkan ke Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengaku telah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

“Saksi sudah ada 13 saksi. Semua pihak yang terkait cek dan klarifikasi. Kita kan belum jelas siapa-siapanya makanya kita klarifikasi. Intinya kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya