Jateng
Rabu, 27 Juni 2018 - 14:00 WIB

Polisi Amankan 2 Terduga Penyebar Kampanye Hitam

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penyebar kampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) sebagai rangkaian pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018.</p><p>Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono di Kota Semarang, Jateng, Rabu (27/6/2018), membenarkan penangkapan dua orang itu. Kedua orang itu ditangkap di Magelang untuk dijerat dengan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p><p>"Ada dua pelaku yang diamankan bersama mobil yang digunakan," katanya.</p><p>Ia menuturkan keduanya beraksi saat masa tenang pilkada. Menurut dia, satu pelaku berasal dari Klaten, sedang yang lain merupakan warga Batang.</p><p>Ia menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang pesan singkat yang masuk ke ponsel mereka. Laporan tersebut, kata dia, ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke Telkom yang selanjutnya diketahui keberadaan kedua pelaku. Kapolda menyebut kedua pelaku bukan merupakan ASN.</p><p>Sejauh ini, polisi masih menyelidiki asal mobil pelaku yang diduga merupakan kendaraan dinas pemerintah.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif