SOLOPOS.COM - Ilustrasi threesome. (Freepik.com)

Solopos.com, JEPARA — Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menampik isu yang menyebutkan jika remaja atau ABG yang dipaksa melakukan threesome dengan pasangan suami istri (pasutri) telah berbadan dua atau hamil.

Kasatreskrim Polres Jepara memang tidak menampik jika terungkapnya kasus pelecehan anak di bawah umur itu berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat perubahan bentuk tubuh anaknya. Meski demikian, perubahan bentuk tubuh itu bukan karena korban mengalami kehamilan.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Tidak, korban tidak hamil,” tegas AKP Tohari kepada Solopos.com, Kamis (15/6/2023) malam.

Kasatreskrim Polres Jepara itu juga memastikan jika ABG berusia 17 tahun yang dipaksa melakukan threesome dengan pasutri itu akan melanjutkan pendidikannya di bangku SMA. Bahkan, ia menyebut saat ini korban tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran.

Kendati demikian, AKP Tohari tidak menampik jika korban sempat mengalami trauma. Hal itu disebabkan ancaman dan paksaan pelaku untuk memenuhi nafsu bejatnyaa.

“Kondisi korban sudah membaik karena kedua pelaku [pasutri Jepara] sudah diamankan. Kemarin memang sempat depresi karena dua orang ini belum diamankan dan setiap saat melakukan pelecehan seksual,” terangnya.

Senada disampaikan Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, yang menyatakan kondisi korban telah membaik. Kedepan pihaknya pun akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk menghilangkan trauma.

“Kondisi korban sudah stabil. Pendampingan psikologis dari Polres Jepara sudah dilakukan. Informasinya dari DP3AP2KB dan Kemensos juga akan mendampingi,” tutur Wahyu saat dihubungi Solopos.com.

Diberitakan sebelummya, aparat Polres Jepara meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial NG, 30, dan NP, 27, yang memaksa seorang ABG untuk melakukan threesome, atau aktivitas seksual yang dilakukan tiga orang secara bersamaan.

Awal terjadinya praktik threesome ini merupakan keinginan sang suami, NG, yang diutarakan kepada sang istri, NP. Namun sang istri tidak marah dan justru menyetujui perilaku menyimpang suaminya itu.

Sementara itu, berdasarkan penyelidikan polisi, korban diketahui merupakan teman dekat keponakan pelaku. Pelaku juga memaksa korban akan membeberkan perbuatannya kepada keponakannya jika nafsunya tidak dipenuhi.

Meski demikian, kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan perbuatan kedua pelaku kepada ibunya, yang langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya