SOLOPOS.COM - Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (Solopos.com-Ponco Suseno)

Solopos.com, PURWOKERTO–Polresta Banyumas mengungkap kasus pemerasan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kawanan pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

“Kasus ini terungkap berkat laporan korban Anang, 43, warga Kota Semarang, yang kami terima pada Jumat (7/10/2022),” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (17/10/2022).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Ia mengatakan berdasarkan keterangan, korban pada Jumat (7/10/2022), pukul 01.00 WIB, diajak salah seorang rekannya yang bernama Husein untuk mengantarkan barang berupa 70 slop rokok dari Ungaran ke Banyumas dengan menggunakan mobil GranMax warna putih.

Sesampai di Jalan Pramuka, Banyumas, Husein menghubungi pemesan barang tersebut dan tidak lama kemudian mereka didatangi dua orang yang menggunakan mobil Ayla warna putih yang mengaku sebagai pemesan barang tersebut disusul dengan kedatangan sebuah mobil Terios warna hitam.

Empat orang yang turun dari mobil Terios itu mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan langsung membekap korban serta memaksanya masuk ke mobil Terios.

Sementara mobil GranMax yang sebelumnya dikendarai Husein dan Anang, dibawa salah satu pelaku yang mengaku petugas Bea Cukai.

Korban pun dibawa kawanan pelaku hingga wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap, dan selama perjalanan Anang dipaksa untuk mengakui kepemilikan barang tersebut.

Bahkan, pelaku menawarkan pilihan untuk berdamai atau melanjutkan perkara. Namun, korban memilih untuk diproses saja karena memang tidak mengetahui persoalan yang dimaksud, sehingga kawanan pelaku bermaksud memukul korban.

Korban juga dipaksa untuk memberikan dua unit telepon seluler, kartu tanda penduduk, dan dua buku rekening yang tabungan atas nama Anang serta membuka Mbanking dengan dalih ingin mengetahui transaksi keuangan dalam rekening pelapor.

Ketika menjelang Salat Jumat, korban pun meminta izin untuk melaksanakan ibadah tersebut di masjid, dan para pelaku mengizinkan, namun dengan ancaman untuk tidak melarikan diri.

Setelah selesai melaksanakan Salat Jumat, korban tidak menemukan lagi mobil yang dia tumpangi bersama para pelaku. Oleh karena itu, korban mendatangi Kepolisian Sektor Majenang dan disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas sesuai dengan tempat kejadian perkara.

Korban pun berangkat ke Banyumas dengan naik bus atas bantuan petugas Polsek Majenang dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Banyumas.

“Atas laporan tersebut, kami segera menyelidiki termasuk mempelajari rekaman kamera CCTV di beberapa lokasi guna indentifikasi terhadap pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku,” tutur Kapolresta.

Hingga akhirnya pada hari Jumat (14/10/2022), kata dia, petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mendapat informasi mengenai keberadaan orang-orang yang diduga sebagai pelaku di salah satu hotel yang berlokasi di daerah Kembaran, Banyumas.

Setelah dipastikan orang-orang tersebut merupakan kawanan pelaku, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera mendatangi hotel tersebut untuk menangkap.

Dalam penangkapan tersebut, petugas Satreskrim berhasil mengamankan enam pelaku yang terdiri atas BW, IDY, ASH, dan EL, warga Bandung, serta AS dan AH, warga Tasikmalaya.

“Ada salah seorang pelaku berinisial IS yang masih dalam pengejaran dan saat ini sudah kami masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucap Kapolresta.

Menurut dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar kertas dengan kepala surat tertulis Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah berisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009.

Selain itu, satu bundel Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010, satu buah pistol mainan warna hitam yang dilengkapi sarung senjata, dua mobil yang digunakan pelaku, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Jadi, modus yang dilakukan kawanan pelaku ini dengan cara memesan rokok secara daring untuk dikirim ke tempat yang mereka tentukan,” jelas Kapolresta.

Menurut dia, kawanan pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 388 Ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ia mengatakan pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut karena berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sebelumnya telah melakukan dua aksi serupa.

Sementara itu, pejabat Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto Misbah Khusudur mengatakan surat peraturan yang dibawa kawanan pelaku tersebut sudah tidak berlaku dan bukan merupakan surat tugas.

“Bahkan dari nama inisial tersebut, setelah kami cek di sistem tidak ada satu pun tersangka yang tercatat sebagai petugas Bea Cukai,” kata dia.



Salah seorang pelaku, BW mengaku diajak rekannya untuk melakukan perbuatan tersebut. “Sasaran kami adalah rokok-rokok yang tidak ada cukai,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya