SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BATANG — Jajaran Polres Batang mencokok massal tersangka pengguna dan pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (Narkoba). Penangkapan para pesakitan itu dilaksanakan melalui Operasi Antik Candi 2019 yang digelar sejak 1 Agustus hingga 20 Agustus 2019.

Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan bahwa pada kegiatan operasi tersebut, polisi mengamankan 12,25 gram sabu, 6,5 butir ekstasi, dan 3.777 pil psikotropika. “Pada operasi tersebut, kami berhasil mengungkap tujuh kasus yang terdiri atas tiga target operasi dan empat nontarget dengan mengamankan 20 tersangka narkoba. Satu pelaku di antara mereka adalah seorang perempuan yang kini dititpkan di Lembaga Pemasyarakatan [LP] Rowobelang,” katanya di Batang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Kapolres Edi Suranta Sinulingga yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Sutrisno mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya kecurigaan masyarakat di sebuah lokasi tertentu sebagai tempat transaksi narkoba. Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, melakukan penyelidikan dan penyidikan sekaligus meringkus beberapa pelaku narkoba.

“Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mengembangkan kasus itu sekaligus meringkus para tersangka lainnya. Sejumlah tersangka yang kami tangkap adalah residivis dengan kasus yang sama,” katanya saat tampil dalam konferensi pers Operasi Antik Candi 2019.

Sebanyak 20 tersangka tersebut, antara lain Febrian Yogi, Endrawan Punta Adi, Nurseta Mustafa, Sigit Saputro, Galih Afriant, Fitri Adriana, Fuat, Hikamtin Issaputra, Andika Riski, Teguh Prakoso, dan Ibrohim. Tertangkap juga Nico Teguh, Tarwanto, Irwanto, Riski Hariyuono, Bambang Kari Saputra, Slamet Hendi, Nunung Dwi, Tohiron, dan Muzakkil.

Kapolres mengatakan sebanyak 18 tersangka sebagai perantara dan pengguna narkotika akan dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Adapun dua pengguna dan pengedar obat terlarang, yaitu Andika Riski dan Tarwanto akan dikenai Pasal 196 dan 197 UU No. 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya