SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, BLORA — Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan pemberitaan terkait Iptu Umbaran Wibowo yang diangkat sebagai Kapolsek di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng). Viral pemberitaan itu bukanlah soal Iptu Umbaran yang menjadi Kapolsek di Blora, namun lebih karena selama belasan tahun ia dikenal berprofesi sebagai wartawan sebuah televisi nasional.

Rangkap jabatan Umbaran tersebut jelas menjadi tanda tanya. Apakah yang bersangkutan telah melanggar aturan sebuah undang-undang (UU), meski pun profesi wartawan yang dijalani dilakukan dengan dalih tugas Polri.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Sekadar untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengamanatkan pembentukan Dewan Pers dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Untuk melaksanakan amanat UU Pers itu, Dewan Pers mengeluarkan baanyak sekali aturan yang harus ditaati seluruh insan pers di Tanah Air.

Salah satu aturan itu terkait Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetisi Wartawan pada tanggal 8 Oktober 2018. Di dalam lampiran aturan setebal 109 halaman itu, ada klausul yang mengatur tentang peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dalam klausul itu disebutkan bahwa untuk dapat mengikuti UKW, seorang wartawan harus memenuhi sembilan persyaratan yang salah satunya adalah tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas pemerintah maupun instansi swasta, anggota TNI maupun Polri.

Baca juga: Dewan Pers: Waspadai Penumpang Gelap Wartawan!

Aturan inilah yang dilanggar oleh Iptu Umbaran yang melakukan aktivitas jurnalistik sejak tahun 2009 saat dirinya berstatus bintara Polri. Bahkan, berdasarkan data dari Dewan Pers, Umbaran juga tercatat sebagai wartawan yang telah mengantongi sertifikat kompetensi wartawan atau UKW jenjang madya atau kategori senior.

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, mengaku sudah mengetahui persoalan Umbara yang selama ini ternyata merupakan seorang aparat Polri. Ia pun akan membahas polemik itu dengan Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers.

Lembaga Penguji

“Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers yang akan membahasnya, dilihat fakta-faktanya. Nanti akan dicek lembaga ujinya,” jelas Sapto dikutip dari Murianews.com, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Warga Blora Senang, Bupati & Mantan Kepala Daerah Kumpul Bersama di Resepsi Hari Jadi

Sapto menambahkan, dari informasi yang diterimanya, lembaga uji yang dikuti oleh Umbaran Wibowo adalah PWI. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PWI untuk memastikan keanggotaannya.

“Tentu saja kami akan konfirmasi ke lembaga penguji dulu. Kalau ternyata benar, nanti akan kami lakukan pencabutan,” ujar Sapto.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com di laman Dewan Pers, nama Umbaran Wibowo memang terdaftar dalam Dewan Pers. Ia tercatat sebagai wartawan TVRI Jateng dengan nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.

Dalam data Dewan Pers itu juga dicantumkan bahwa lembaga penguji sertifikat wartawan Umbaran, polisi yang juga berprofesi sebagai wartawan, adalah PWI. Ia juga memiliki sertifikat wartawan dengan jenjang madya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya