SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi online (Instagram/@mediabantencom)

Solopos.com, PURWOKERTO — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas membongkar kasus prostitusi online via aplikasi Michat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/3/2023) malam. Sebanyak enam muncikari diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu hotel di Jalan Merdeka, Purwokerto.

Keenam muncikari yang ditangkap polisi, yakni MA, 22 dan RH, 26, warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Berikutnya FA, 19, warga Purwokerto Timur, Banyumas dan I, 23, warga Purwokerto Barat, Banyumas. Lalu, LW, 23, warga Baturraden, Banyumas dan FA, 24 warga Sokaraja, Banyumas.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pengungkapan kasus prostitusi online via aplikasi Michat ini bermula dari informasi warga yang mengaku resah dengan keberadaan salah satu kamar hotel di Jalan Merdeka Purwokerto yang diduga sering dijadikan tempat prostitusi dengan cara open booking out (BO), Sabtu (11/3/2023) pukul 16.00 WIB. Laporan itu langsung direspons polisi.

Pukul 23.00 WIB, petugas Unit PPA mengecek kamar bernomor 369 di lantai III di hotel Jalan Merdeka. Benar saja, polisi mendapati pelaku beserta korban. Setelah dilakukan interogasi awal, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap enam muncikari.

“Informasi awal [di kamar hotel Jalan Merdeka] sering dijadikan tempat dugaan tindak pidana perdagangan manusia dengan cara BO melalui aplikasi Michat,” kata Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Banyumas, Komisaris Polisi, Agus Supriadi Siswanto, seperti diberitakan Solopos.com dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Kasatreskrim Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengatakan para pelaku biasanya menggunakan akun nama perempuan yang menarik guna menjaring calon pelanggan di Michat. Setelah calon tamu memesan melalui akun Michat tersebut, para pelaku membikin kesepakatan harga sebelum diarahkan ke kamar hotel yang sudah disediakan pelaku.

Menurut Kompol Agus Supriadi Siswanto, harga yang ditawarkan kepada calon tamu berkisar Rp300.000-Rp1.000.000 per kencan. Biasanya, setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke dalam kamar untuk meminta upah jasa operator senilai Rp50.000-Rp100.000.

“Enam muncikari ditetapkan tersangka. Lima perempuan sebagai saksi korban. Barang bukti yang disita, di antaranya enam unit telepon seluler, alat kontrasepsi, uang tunai Rp4.000.000, dan kunci akses kamar hotel,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya