SOLOPOS.COM - Kantor Samsat untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor. (Wuling.id)

Solopos.com, BREBES — Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq, mengaku sudah mengetahui kasus yang menjerat salah satu anggotanya, Bripka D. Bripka D diduga menjadi calo pengurusan bea balik nama kendaraan di Kantor Samsat Bumiayu hingga melakukan penggelapan uang sejumlah orang yang menggunakan jasanya.

Guntur pun mengaku Bripka D yang yang bertugas di Samsat Bumiayu itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Brebes. Meski demikian, Bripka D masih tetap menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai anggota Polri.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Jadi yang bersangkutan memang sudah sekitar dua bulan lalu ditarik ke Polres dan kemarin juga sudah diperiksa Propam. Tapi, meski dalam pengawasan [Propam], dia tetap melaksanakan tugas, jadi tiap hari harus hadir, baik apel pagi dan lapor pelaksanaan tugas polisi,” ujar Kapolres Brebes, Jumat (26/5/2023) malam.

Sementara itu, terkait sidang kode etik yang akan diberikan ke Bripka D, Kapolres Brebes mengaku belum bisa memastikan. Sidang etik kepada Bripka D itu akan diputuskan oleh tim yang memeriksanya.

“Jadi nanti tim yang memutuskan putusannya. Itu semua dilihat dari korban lebih dari 10 orang,” sambungnya.

Tak berhenti di situ, karena niatan Bripka D ingin mengganti kerugian korban dengan menjual ruko, maka tim diminta untuk segera cepat menanganinya. Sedangkan penanganan masyarakat yang menjadi korban, pihaknya menegaskan jika sudah dijembatani oleh kepolisian atau bidangnya, yakni Satlantas Polres Brebes.

“Kami sudah tangani yang bersangkutan mau bertanggung jawab mengembalikan uang ganti rugi. Kita tunggu sambil kita siapkan sidang kode etik karena pelaku sudah menggunakan uang para korban untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Satlantas Polres Brebes berinisial Bripka D, diduga melakukan praktik percaloan dengan menawarkan kemudahan terhadap sejumlah orang dalam pengurusan bea balik nama kendaraan. Namun, uang yang sudah diberikan oleh sejumlah korban itu diduga digelapkan oleh Bripka D.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan tindakan Bripka D. Hal itu menyusul pengurusan pajak balik nama kendaraan sejak November 2022 lalu hingga kini belum juga rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya