SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerasan. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat kepolisian hingga kini masih memburu dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah para pelaku yang berjumlah enam orang dibantu anggota LSM dan perangkat desa setempat berupaya menyelesaikan perkara secara damai atau mediasi. Ada dugaan keluarga para pelaku diperas pihak LSM yang berjanji menyelesaikan kasus kekerasan seksual itu tanpa campur tangan aparat penegak hukum atau damai.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Jumat (20/1/2023).

LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes adalah LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI). Menurut Iqbal, salah satu anggota LSM BPPI yang masuk daftar pencaria orang merupakan residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa di Brebes. Terhadap dua anggota LSM yang masih diburu tersebut, Iqbal mengimbau agar segera menyerahkan diri.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota LSM BPPI yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes. Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI, bersama enam anggota masing-masing WS, 40, AS, 42, BJ, 35, T, 43, AM, 42, dan UZ, 38.

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes. Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang dengan jumlah yang bervariasi dengan janji kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi.

Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan. Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisannya tidak bisa dipertanggungjawabkan para pelaku.

Dalam perkara tersebut, polisi juga telah menangkap enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Brebes itu. Keenam pelaku itu seluruhnya maasih berusia belasan tahun atau remaja.

Meski demikian, atas perbuaatan amoral dengan memerkosa anak berusi 15 tahun, keenam pelaku tetap dijerat dengan UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya