Jateng
Kamis, 16 Mei 2019 - 20:50 WIB

Polisi di Semarang Dipecat Gara-Gara Gay

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuannya karena dianggap memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Pria berinisial TT, 30, itu diberhentikan sebagai anggota Polri karena suka sesama jenis atau gay.

Kuasa hukum TT, Ma’ruf Bajammal, dari LBH Masyarakat, menilai apa yang dialami kliennya itu sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menilai TT tidak bisa diberhentikan dari kepolisian hanya karena memiliki orientasi seksual minoritas.

Advertisement

”Ketika alasan itu [gay atau homoseksual] dijadikan dalil pemberhentian berarti itu melanggar prinsip non diskriminasi yang melanggar UUD 1945, International Convenant on Civil and Political Rights, UU HAM, dan bahkan peraturan internal Polri. Itu yang kita jadikan dasar menuntut pembatalan surat keputusan pemberhentiannya,” ujar Ma’ruf saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (16/5/2019).

Ma’ruf menyebutkan selama 10 tahun bertugas sebagai anggota Polri, TT tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. TT sebelumnya memang pernah diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kudus atas tuduhan pemerasan pada 14 Februari 2017.

Advertisement

Ma’ruf menyebutkan selama 10 tahun bertugas sebagai anggota Polri, TT tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. TT sebelumnya memang pernah diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kudus atas tuduhan pemerasan pada 14 Februari 2017.

Namun tuduhan itu tidak terbukti saat pemeriksaan. Meski demikian, pria yang kali terakhir menyandang pangkat Brigadir itu kembali diperiksa atas tuduhan lain, yakni melakukan hubungan seksual menyimpang.

“Pemeriksaan atas tuduhan melakukan hubungan seksual menyimpang itu juga dilakukan sebelum ada laporan. Pemeriksaan dilakukan pada 15, 16, dan 23 Februari, sedangkan laporan baru terbit pada 16 Maret 2017,” imbuh Ma’ruf.

Advertisement

“Dia tidak membantah maupun menyangkal jika dirinya homoseksual. Tapi, itu tidak bisa dijadikan alasan dirinya dipecat,” tegas Ma’ruf.

Melalui persidangan itu, akhirnya diputuskan bahwa TT harus diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polri. Pemberhentiannya bahkan diputuskan dalam surat keputusan Kapolda Jateng per tanggal 27 Desember 2018.

“Atas dasar ini kami pun mengajukan gugatan melalui PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara] Semarang agar keputusan Kapolda Jateng memberhentikan klien kami dibatalkan. Sidang akan mulai digelar pekan depan, Kamis [20/5/2019],” ujar Ma’ruf.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatmaja, membenarkan adanya anggota polisi di Semarang berinisial TT dan berpangkat Brigadir yang dipecat. Meski demikian, Agus enggan menjelaskan secara detail alasan pemecatan tersebut.

“Iya benar. Memang ada anggota yang dipecat karena melakukan perbuatan tercela,” jawab Agus melalui aplikasi Whatsapps kepada Semarangpos.com.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif