Jateng
Senin, 13 Desember 2021 - 12:57 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 8,4 Kg Sabu-Sabu di Semarang

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menunjukkan sabu-sabu yang hendak diedarkan di wilayah Kota Semarang di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,4 kg di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam kesempatan itu, polisi juga menangkap seorang tersangka, yang mengaku bertindak sebagai kurir, Herlianto Kosim, 42, warga Perum Wengga Jaya Agung Blok 3, Kelurahaan Baamang Barat, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.

Advertisement

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Lutfi, mengungkapkan awal pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,4 kg tersebut.

Baca juga: 5 Pengedar, Kurir, dan Pengguna Sabu-Sabu Digulung Polresta Solo

Advertisement

Baca juga: 5 Pengedar, Kurir, dan Pengguna Sabu-Sabu Digulung Polresta Solo

Awalnya sabu-sabu itu dikirim dari Kalimantan Barat dengan menggunakan kapal KM Dharma Kartika VII ke Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang.

“Karena takut ketahuan, pelaku melempar paket berisi sabu-sabu itu ke truk yang tidak dikenal. Pelaku kemudian membuntuti truk tersebut,” ujar Kapolda Jateng saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

Advertisement

Polisi lantas memeriksa kotak tersebut dan diketahui berisi 8 paket berisi serbuk putih yang mengandung metamfeamin atau sabu-sabu. Setelah dilakukan penimbangan diketahui jumlah serbuk putih yang mengandung sabu-sabu itu mencapai 8,4 kg.

Baca juga: Peredaran Sabu-Sabu 100 Kilogram Digagalkan Polda Aceh

“Setelah itu, anggota kami langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka. Dari rekaman CCTV akhirnya diketahui tersangka H [Herlianto Kosim] yang melempar barang berisi sabu-sabu itu ke truk. Tujuannya, barang itu akan diambil lagi nantinya,” imbuh Kapolda Jateng.

Advertisement

Polisi pun langsung memburu pelaku. Bahkan, menurut Kapolda Jateng, tim Libas Polrestabes Semarang sampai memburu pelaku ke Kalimantan.

Namun, ternyata pelaku telah berpindah alamat dan menempati sebuah indekos di wilayah Sayung, Demak. Polisi pun akhirnya meringkus tersangka di wilayah Demak, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengirim sabu-sabu seberat 8,4 kg ke wilayah Kota Semarang atas perintah seseorang berinisial S. Ia mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk per kg sabu-sabu yang dikirim.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif