Jateng
Rabu, 22 Mei 2019 - 18:50 WIB

Polisi Gay di Semarang Dipecat Polda Jateng, Ini Tanggapan Ombudsman…

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG —Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) meminta TT memberikan laporan secara resmi terkait pemecatannya dari kesatuan Polri.

TT merupakan anggota Polisi di Semarang yang dipecat Polda Jateng karena dianggap memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Ia diberhentikan dengan tidak hormat karena tertarik dengan sesama jenis atau gay.

Advertisement

Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Sabarudin Hulu, meminta kepada LBH Masyarakat, selaku kuasa hukum TT agar memberikan laporan resmi kepada pihaknya atas kasus pemecatan itu. Pihaknya pun siap menindaklanjuti laporan itu setelah menerima laporan resmi.

“Apabila yang bersangkutan telah melapor ke Kapolda Jateng atau bahkan Kapolri, tapi tidak ada respons atau penyelesaian sebagaimana mestinya, maka kami siap menindaklanjuti lebih serius. Apalagi kalau ada dugaan maladministrasi dalam kasus itu,” ujar Sabarudin saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (21/5/2019).

Ia mengaku akan menyelidiki kasus pemecatan yang dilakukan oleh Polda Jateng. Termasuk mengusut penyebab pemecatan TT yang disebut karena melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik dalam institusi kepolisian.

Advertisement

“Alasan keberatannya kepada Kapolda Jateng akan kita pelajari, diuraikan apa yang menjadi keberatan yang bersangkutan atas pemberhentian dirinya,” terang Sabarudin.

Sabarudin menilai maladministrasi bisa ditindak apabila terjadi penundaan yang berlarut-larut maupun tidak ada tindaklanjut dari Polri. Pelaporan maladministrasi harus disertai surat aduan dengan melampirkan identitas diri yang lengkap.

Meski demikian, Sabarudin mengaku laporan TT terkait maladministrasi yang dilakukan Polda Jateng bisa ditindaklanjuti Ombudsman dengan syarat kasus itu belum masuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement

“Jika kasus itu sudah masuk gugatan ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara], Ombudsman tidak bisa intervensi,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum TT dari LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, mengaku sudah mengajukan gugatan ke PTUN terkait pemecatan TT dari kepolisian. Sidang perdana kasus itu bahkan siap digelar Kamis (23/5/2019) di PTUN Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif