Jateng
Minggu, 17 Juli 2022 - 17:57 WIB

Polisi Gerebek Kontrakan Tempat Produksi Obat Kuat Ilegal, Ini Mereknya

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dokumentasi produk obat-obatan tanpa izin edar yang disita petugas Polres Kudus. (ANTARA/HO-Polres Kudus)

Solopos.com, KUDUS — Satres Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap produksi obat kuat tanpa memiliki izin edar di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Jumat (15/7/2022).

Polisi menyita puluhan ribu butir obat kuat saat itu. Selain itu, polisi juga menangkap pembuat obat kuat tanpa izin edar tersebut.

Advertisement

“Pelaku berinisial AS, 28, warga Kabupaten Demak. Ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Jumat [15/7/2022],” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kudus, AKP Yosua F Setiawan, di Kudus, Minggu (17/7/2022).

Pengungkapan kasus pembuatan obat kuat tanpa izin edar itu berawal dari informasi masyarakat. Menurut Yosua, masyarakat mencurigai aktivitas pelaku di rumah kontrakan.

Kemudian, tim mengobservasi dan mengembangkan informasi tersebut ke sekitar lokasi. Tim Polres Kudus menggerebek rumah kontrakan pelaku pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB.

Advertisement

Baca Juga : Tragis! Pria Ini Meninggal Setelah Minum Obat Kuat

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kudus menangkap pelaku dengan dua pekerja lain. Mereka sedang mengemas obat kuat ke dalam beberapa botol dan kardus saat ditangkap.

“Dari hasil pengecekan, ternyata pelaku memproduksi obat kuat merek Titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ujarnya.

Advertisement

Polisi menyita barang bukti 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat. Selain itu, 6.061 botol gel berbagai merek, dua kilogram serbuk putih carbomer, dan lima liter cairan TEA.

Barang bukti lainnya, alat memproduksi obat-obatan berupa dua mixer, satu teko pemanas, satu gayung warna biru, satu timbangan, satu lem tembak, satu bendel lem tembak, dan satu unit mesin pengisian krim.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga : Pria Kudus Diduga Bakar Istri dan Anaknya yang Masih Bayi, 1 Meninggal

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif