Jateng
Jumat, 7 April 2023 - 14:54 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Tambang Ilegal di Lereng Merapi Magelang, 7 Orang Dibekuk

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polresta Magelang kembali menindak tegas para pelaku penambangan pasir secara ilegal di kawasan lereng gunung Merapi, Jumat (7/4/2023) siang. (Istimewa/Polresta Magelang).

Solopos.com, MAGELANGPolresta Magelang kembali menindak tegas para pelaku penambangan pasir secara ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, Jumat (7/4/2023) siang. Saat penggerebekan itu, sebanyak tujuh orang diduga pelaku tambang ilegal langsung ditangkap polisi.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, menyampaikan lokasi penambangan menggunakan alat berat yang digerebek itu berada di Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penindakan tersebut dilakukan bersama Tim Terpadu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

“Pada saat penggerebekan, tujuh orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 2 unit ekskavator merek Kobelco warna biru PC 200 serta tujuh unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” terang Kombes Pol. Ruruh kepada Solopos.com, Jumat (7/4/2023).

Pada Sabtu (25/2/2023) lalu, lanjut Kapolresta Magelang, pihaknya juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren dengan lima orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal.

Tak hanya itu, perkaranya juga sudah dilakukan proses penyidikan. Saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.

Advertisement

“Kepada para pelaku ini langsung kami lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif