Jateng
Rabu, 29 September 2021 - 16:14 WIB

Polisi Kejar Aktor Utama Penyelundupan Benih Lobster Cilacap

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan benih lobster dari Cilacap di Markas Ditpolairud Polda Jateng, Rabu (29/9/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Polda Jateng mengaku masih memburu aktor utama atau otak di balik aksi penyelundupan benih bening lobster dari Cilacap yang nilainya mencapai Rp2,3 miliar.

Penyelundupan benih bening lobster di Cilacap ini diungkap Polda Jateng dalam sesi jumpa pers di Markas Ditpolairud Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (29/9/2021).

Advertisement

Dalam konferensi pers itu, polisi juga menghadirkan satu tersangka berinisial YPD, 34, warga Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan.

Baca juga: Top! Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp2,3 M

Advertisement

Baca juga: Top! Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp2,3 M

YPD, 34, warga Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan itu pun akhirnya ditangkap saat hendak mengirimkan benih lobster.

Ia ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza berpelat nomor R 9474 PK di Jalan Jeruk Legi No. 72, Cilacap, Selasa (31/8/2021).

Advertisement

Tersangka pun langsung diamankan aparat kepolisian berikut barang bukti ribuan benih lobster yang nilainya mencapai Rp2.367.000.000, atau Rp2,3 miliar.

Kendati demikian, polisi menyebut jika tersangka YPD hanya berperan sebagai kurir. Sementara otak atau aktor utama penyelundukan benih lobster di Cilacap itu masih dalam pencarian.

Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Setijo Nugroho, menyampaikan polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi akan fokus memburu orang yang memerintah tersangka dan pembeli.

Advertisement

“Akan kami kembangkan. Siapa buyer, siapa yang memerintahkan,” tutur dia dikutip Detik.com.

Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, YPD mengumpulkan dan mengirimkan benih lobster dari nelayan di Cilacap atas perintah seseorang berinisal DAW.

Tersangka YPD diperintahkan untuk mengirimkan benih bening lobster itu ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Advertisement

Baca juga: KPK Sita Uang Suap Ekspor Benih Lobster Rp52,3 Miliar, Diangkut Pakai Kereta Dorong

Sementara itu Ketua Satgas Benih Bening Lobster (BBL) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Simamora, mengatakan benih lobster itu rencana diselundupkan ke Singapura dan Thailand. Tersangka saat ini sudah melakukan penyelundupan benih lobster dari Cilacap itu sebanyak dua kali.

“Rata-rata [dikirim] ke Singapura. Biasanya transit ke Sukabumi dulu lalu ke Batam. Dari sana oper ke Singapura dan Thailand. Tersangka mengaku sudah mengantar dua kali,” ujar Johanson.

Meski hanya bertindak sebagai kurir, tersangka YPD tetap dijerat hukum. Ia dikenakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU No.11.2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan Atas UU No.45/2009 tentang Perubahan Atas UU No.31/2004 tentang Perikanan.

“Pelaku diancam hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif