Jateng
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:43 WIB

Polisi Persilakan Pengacara Wanita Boyolali Buktikan Klien Tak Bohong

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. (Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mempersilakan kuasa hukum atau pengacara R, wanita asal Simo, Boyolali, membuktikan kliennya tidak membuat laporan palsu terkait kasus pemerkosaan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menanggapi pernyataan pengacara R, Hery Hartono, yang merasa keberatan kliennya dituduh membuat laporan palsu atas kasus pemerkosaan yang menimpa.

Advertisement

Kendati demikian, Iqbal menyatakan jika pernyataan yang telah dirilis Polda Jateng didasari hasil pemeriksaan terhadap R dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

Baca juga: Pengacara Sebut Wanita Boyolali Pasrah Dirudapaksa, Ini Kata Polisi

“Dalam proses penyelidikan, kami sudah memakai ahli dan hasil visum. Hasil pemeriksaan terhadap pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria,” ujar Iqbal di Mapolda Jateng, Selasa (25/1/2022).

Advertisement

Iqbal menambahkan dalam sebuah laporan, Polda Jateng berusaha profesional dengan melengkapi bukti yang ada. Ia lantas mempersilakan pengacara R menunjukkan bukti-bukti pendukung bila kliennya tidak berbohong, atau benar-benar mengalami rudapaksa dari pria yang disebut-sebut sebagai anggota polisi.

“Silakan kalau pelapora dalam hal ini korban ada bukti yang menguatkan, serahkan ke kami [penyidik]. Pokoknya silakan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara, termasuk yang mengaku pengacara,” tegasnya.

Iqbal menegaskan Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, dan saksi dan hal-hal lain yang mengarah kepada kebohongan pelapor, wanita berusia 28 tahun asal Boyolali itu. “Semua akan terbuka, termasuk motif R [membuat laporan kasus pemerkosaan]. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga: Wanita Boyolali Disebut Bukan Korban Pemerkosaan, Pengacara Tak Terima

Kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, lanjut Iqbal, tidak bisa dilepaskan dari kasus perjudian yang menjerat suaminya dan empat orang lainnya. Suami R, SH, 26, warga Simo, Boyolali, saat ini masih ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sebagai bandar judi cap ji kie.

Ia ditangkap bersama empat orang kaki tangannya S, 56, M, 61, HBS, 53, dan N, 50 pada 8-9 Januari 2022. Kasus ini saat ini masih ditangani Polres Boyolali. “Berkas kasus perjudian SH sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Boyolali dan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” imbuh Iqbal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif