Solopos.com, SEMARANG --Polda Jateng meringkus kawanan rampok yang menyatroni kediaman seorang pengusaha di Kudus, Kamis (9/7/2020).
Total ada delapan orang yang merampok di rumah pengusaha keturunan Tionghoa itu. Dari delapan tersangka, polisi baru meringkus tujuh orang. Sementara satu tersangka hingga kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku ditangkap di wilayah Kuningan [Jawa Barat] 20 Juli kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2020).
Bupati Pemalang Positif Covid-19, Ganjar Minta Peserta Panen Raya Jalani Tes Termasuk Kapolda
Bupati Pemalang Positif Covid-19, Ganjar Minta Peserta Panen Raya Jalani Tes Termasuk Kapolda
Iskandar mengatakan aksi para rampok di rumah pengusaha berinisial LC itu terjadi sekitar pukul 21.00-00.15 WIB. Saat itu korban dan pembantunya tiba-tiba dikejutkan dengan pemadaman listrik di rumah.
Saat hendak menghidupkan listrik, korban tiba-tiba disekap oleh empat orang tersangka. Korban juga diancam dengan senjata tajam.
Duh! Dua Kepala Dinas di Grobogan Terkonfirmasi Positif Covid-19
Setelah menyekap korban, pelaku pun langsung menjarah barang berharga yang tersimpan di brangkas. Barang yang berhasil dijarah pelaku antara lain uang tunai Rp1,2 miliar, 76 lembar sertifikat, uang asing, perhiasan seberat 970 gram, dan 1 unit mobil Toyota Innova Reborn.
“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2,2 miliar,” imbuh Iskandar.
Sementara itu saat penangkapan, polisi menyita sejumlah hasil jarahan para pelaku. Barang-barang itu antara lain uang Rp1,636 miliar, uang asing senilai Rp700.000, 71 lembar sertifikat, 156 perhiasan dengan berat total 973,17 gram, dan dua mobil yang merupakan milik korban dan yang digunakan pelaku beraksi, yakni mobil pikap merek Daihatsu Gran Max.
Persoalkan UKT, Mahasiswa Unnes Gugat Permendikbud ke MA
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, mengaku sudah mengantongi otak aksi perampokan tersebut. “Otak pelakunya berinisial AH. Modusnya empat orang masuk ke rumah, sedang empat lagi menunggu di luar,” ujar Wihastono.
Sementara itu, tujuh tersangka yang diringkus itu berinisial A, S, DI, TA, DD, DN, dan DH. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.