Solopos.com, KENDAL — Aparat Polres Kendal akhirnya meringkus DH, 30, pelaku penusukan seorang ibu muda yang merupakan mantan istrinya, RS, 27, dan bayi berusia dua pekan. DH diringkus polisi di tempat persembunyian di Desa Sidorejo, Brangsong, Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan, membenarkan kabar terkait penangkapan DH itu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku melukai mantan istri dan bayi, pakaian korban, serta sepeda motor pelaku.
“Sudah kami amankan di Polres [pelaku dan BB]. Kami amankan dari tempat persembunyiannya [Sidorejo, Brangsong],” kagta Daniel saat dihubungi Solopos.com, Minggu (29/5/2022) petang.
Proses penangkapan, lanjut Daniel, berjalan lancar dan aman. Hal itu dikarenakan pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Tidak ada [perlawanan]. Aman [terkendali],” tegasnya.
Baca juga: Kejam! Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Kendal Tusuk Mantan Istri dan Bayi
Kendati demikian, Daniel masih enggan membeberkan lebih jauh terkait kasus dugaan penganiayaan pelaku terhadap mantan istri dan bayi. Hal itu dikarenakan saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
“Sementara proses sidik. Masih dalam penyidikan,” beber dia.
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, peristiwa penusukan itu terjadi di wilayah Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Senin (23/5/2022). Awalnya pelaku mengajak korban rujuk setelah sebelumnya keduanya bercerai pada Oktober 2021 lalu.
Namun permintaan pelaku itu ditolak korban karena telah bersuami dan bahkan telah memiliki bayi yang berusia dua pekan. Penolakan korban ini rupanya membuat pelaku marah.
Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Pria Asal Kebumen Meninggal di Ponorogo
Pelaku kemudian melakukan penusukan terhadap korban dan bayi yang merupakan anak korban dengan suami barunya. Beruntung korban dan bayinya bisa diselamatkan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.