SOLOPOS.COM - Seorang pelaku pengeroyokan di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, yang menyebabkan satu orang meninggal, saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, beberapa hari lalu. (Solopos.com-Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Aparat Polres Salatiga akhirnya meringkus empat pelaku pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Jalan Fatmawati, Blotongan, Kota Salatiga, medio Agustus kemarin. Keempat pelaku ditangkap pada Senin (4/9/2023) di lokasi yang berbeda.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (20/8/2023) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Akibat pengeroyokan itu dua orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengatakan setelah mendapat laporan dari korban pengeroyokan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya meringkus empat pelaku yang terlibat pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa korbannya.

Keempat pelaku yang ditangkap itu yakni AK, 18, warga Perum Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang; MIW, 17 warga Sawahan, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga; AD, 17, warga Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dan Z, 16, warga Bergas, Kabupaten Semarang.

“Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku telah mengakui perbuatannya dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Salatiga,” imbuh Kasat Reskrim Polres Salatiga.

Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan bahwa Satreskrim Polres telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Fatmawati, Blotongan, Kota Salatiga. Kejadian itu menyebabkan seorang korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di RSUD Salatiga.

“Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertangungjawabkan perbuatan pidananya. Terhadap keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya