Jateng
Kamis, 7 September 2023 - 19:46 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Blotongan Salatiga yang Tewaskan 1 Pemuda

Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pelaku pengeroyokan di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, yang menyebabkan satu orang meninggal, saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, beberapa hari lalu. (Solopos.com-Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Aparat Polres Salatiga akhirnya meringkus empat pelaku pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Jalan Fatmawati, Blotongan, Kota Salatiga, medio Agustus kemarin. Keempat pelaku ditangkap pada Senin (4/9/2023) di lokasi yang berbeda.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (20/8/2023) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Akibat pengeroyokan itu dua orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengatakan setelah mendapat laporan dari korban pengeroyokan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya meringkus empat pelaku yang terlibat pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa korbannya.

Keempat pelaku yang ditangkap itu yakni AK, 18, warga Perum Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang; MIW, 17 warga Sawahan, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga; AD, 17, warga Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dan Z, 16, warga Bergas, Kabupaten Semarang.

“Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku telah mengakui perbuatannya dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Salatiga,” imbuh Kasat Reskrim Polres Salatiga.

Advertisement

Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan bahwa Satreskrim Polres telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Fatmawati, Blotongan, Kota Salatiga. Kejadian itu menyebabkan seorang korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di RSUD Salatiga.

“Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertangungjawabkan perbuatan pidananya. Terhadap keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Iptu Henri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif